Pastor di Manggarai NTT Dihukum Berat dari Keuskupan karena Terbukti Berzina dengan Istri Orang

- Jumat, 07 Juni 2024 | 03:30 WIB
Pastor di Manggarai NTT Dihukum Berat dari Keuskupan karena Terbukti Berzina dengan Istri Orang

“Keputusan Bapa Uskup Ruteng ini dituangkan secara resmi dalam Surat Keputusan Uskup Ruteng Nomor 152/11 1/V/2024 tertanggal 0 Mei 2024."


"Keputusan ini telah dikomunikasikan secara personal kepada Romo Agustinus Iwanti, Bapak Valentinus Abur, keluarga Ibu Helmince Dyabur, dan keluarga Romo Agusunus Iwanti,” ujarnya.


Ia menambahkan, Keuskupan Ruteng tetap berkomitmen mendampingi dan melakukan mediasi dengan pihak keluarga Valentinus Abur, keluarga Heimince Dyjabur, dan keluarga Romo Agustinus Iwanti.


Diharapkan, ada jalan terbaik dalam menyelesaikan secara tuntas kasus ini sesuai dengan semangat kasih dan pengampunan kristiani, serta kearifan lokal.


Gereja lokal Keuskupan Ruteng, tambah dia, menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang terkena dampak langsung dari kasus ini.


Khususnya keluarga Valentinus Abur dan anak-anak serta keluarga besar, baik dari Valentinus Abur maupun dari Helmuince Djabur.


Permohonan maaf yang sama juga disampaikan kepada umat beriman di wilayah Keuskupan Ruteng yang bagaimana pun ikut merasakan kepedihan akibat kasus ini.


Sumber: tribunnews

SEBELUMNYA


Halaman:

Komentar