"Orang tua korban merasa keberatan sehingga datang melapor ke SPKT Polresta Ambon guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," tambahnya.
Kedua korban telah diperiksa, termasuk 4 saksi lainnya sudah dimintai keterangan. Penyidik juga telah menyita tiga buah handphone sebagai barang bukti.
"Kasus ini sudah dilimpahkan ke Subdit PPPA Ditreskrimum Polda Maluku. Para korban juga sudah dilakukan VER, dan ketiga pelaku telah diamankan," kata dia.
Sumber: kumparan
Artikel Terkait
Tanggung Jawab Saya, Katanya
Viral Penampakan Masjid Jokowi di Abu Dhabi, Reaksi Netizen Bikin Ngakak
Prabowo Akan Bayar Utang Whoosh Pakai Uang Negara yang Dikembalikan Koruptor
Aplikasi Maxim: Solusi Praktis untuk Perjalanan dan Penghasilan Tambahan di Indonesia