NARASIBARU.COM - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), M Choirul Anam, mengungkapkan keterlibatan sosok non-anggota Polri dalam kasus penyuapan terhadap AKBP Bintoro dan rekan-rekannya.
Sosok tersebut adalah Evelin Dohar Hutagalung, seorang pengacara yang mewakili tersangka kasus pembunuhan remaja berusia 16 tahun, FA.
Menurut Anam, Evelin memiliki peran yang sangat dominan dalam kasus ini.
"Ada non-anggota kepolisian dan peranannya sangat dominan. Dia menjadi satu struktur cerita yang sentral di situ," ungkap Anam di Polda Metro Jaya pada Jumat (7/2/2025).
Anam menyayangkan tindakan Evelin yang diduga menyuap pihak kepolisian untuk menghentikan kasus kliennya.
"Kami menyayangkan profesi ini. Dia bukan orang tanpa status profesi," katanya.
Kompolnas berharap Evelin dapat hadir sebagai saksi dalam sidang etik AKBP Bintoro dan rekan-rekannya agar kasus penyuapan ini semakin jelas.
Evelin termasuk dalam daftar 21 saksi yang akan dihadirkan.
"Semoga siapapun yang dipanggil akan datang. Jangan sampai struktur cerita patah karena tidak ada informasi apapun," tambah Anam.
Artikel Terkait
Dharma Pongrekun Viral, Warganet Minta Maaf Usai Rilis Epstein Files: Fakta Lengkap
Jeffrey Epstein dan Putin: Fakta Upaya Dekat, Visa, hingga Tawaran Informasi Trump
Trauma PTSD Denada: Adik Ungkap Reaksi Syok Saat Ditanya Ayah Kandung Ressa
Denada Ganti Bio Instagram Usai Akui Ressa Rizky, Netizen: Gimmick?