NARASIBARU.COM - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), M Choirul Anam, mengungkapkan keterlibatan sosok non-anggota Polri dalam kasus penyuapan terhadap AKBP Bintoro dan rekan-rekannya.
Sosok tersebut adalah Evelin Dohar Hutagalung, seorang pengacara yang mewakili tersangka kasus pembunuhan remaja berusia 16 tahun, FA.
Menurut Anam, Evelin memiliki peran yang sangat dominan dalam kasus ini.
"Ada non-anggota kepolisian dan peranannya sangat dominan. Dia menjadi satu struktur cerita yang sentral di situ," ungkap Anam di Polda Metro Jaya pada Jumat (7/2/2025).
Anam menyayangkan tindakan Evelin yang diduga menyuap pihak kepolisian untuk menghentikan kasus kliennya.
"Kami menyayangkan profesi ini. Dia bukan orang tanpa status profesi," katanya.
Kompolnas berharap Evelin dapat hadir sebagai saksi dalam sidang etik AKBP Bintoro dan rekan-rekannya agar kasus penyuapan ini semakin jelas.
Evelin termasuk dalam daftar 21 saksi yang akan dihadirkan.
"Semoga siapapun yang dipanggil akan datang. Jangan sampai struktur cerita patah karena tidak ada informasi apapun," tambah Anam.
Artikel Terkait
MUI Dukung Prabowo Gabung Dewan Perdamaian Gaza Trump: Syarat & Analisis Lengkap
Strategi Politik Jokowi: Rahasia Tak Pernah Kalah Menurut Prinsip Sun Tzu
Ressa Rizky Rossano Dituding Tolak Akui Anak, Mantan Istri Bongkar Fakta Pernikahan
Dharma Pongrekun Viral, Warganet Minta Maaf Usai Rilis Epstein Files: Fakta Lengkap