Kabid Humas Polda Bali Kombespol Jansen Avitus Panjaitan di Denpasar, Senin (8/7/2024) mengatakan, apabila terbukti adanya dugaan penganiayaan dan tindak kekerasan yang dilakukan oleh 10 anggota tersebut tentu akan diproses sesuai aturan.
"Permasalahan ini masih berproses dan bila terbukti ada anggota tidak profesional dalam rangkaian proses pengungkapan kasus dugaan jaringan curanmor tersebut, pasti akan dilakukan proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Jansen.
Menurut dia, keterangan tersebut disampaikan Polda Bali merespon pernyataan IWS (I Wayan Suparta) yang melaporkan adanya dugaan tindakan kekerasan oleh personel Polres Klungkung terhadap dirinya, sehingga mengalami cedera pada gendang telinga.
Laporan IWS sendiri sudah diterima Polda Bali melalui LP/B/403/V/2023/SPKT/Polda Bali tanggal 29 Mei 2024, tentang dugaan terjadinya tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Awal Mula Laporan
Mantan Kapolresta Denpasar itu menjelaskan laporan korban berawal saat jajaran Satreskrim Polres Klungkung mengungkap dugaan jaringan pencurian dan atau penggelapan terhadap 30 mobil, yang diduga bodong dan dua orang pembuat STNK palsu, pada bulan Mei 2024.
Dalam pengungkapan tersebut, IWS termasuk dalam kegiatan pendalaman tersebut dan ada lima unit mobil yang juga ikut ditemukan dan diamankan dari rumah yang bersangkutan.
Namun, dalam proses interogasi, kata Jansen, mungkin ada perlakuan yang tidak sesuai prosedur terhadap IWS, hingga IWS mengaku disekap dan mendapatkan kekerasan hingga mengalami cacat permanen pada telinga sebelah kiri.
Artikel Terkait
Tanda Alam Sebelum Raja Solo Wafat, Pohon Besar Tumbang di Pesanggrahan Langenharjo
Dosen Cantik di Jambi Tewas Diduga Diperkosa & Dibunuh Oknum Polisi, Mobil & Sepeda Motor Dibawa Kabur
Mahasiswa di Sibolga Tewas Dikeroyok Gara-gara Tidur di Masjid, Kepala Korban Dihantam Buah Kelapa
Isi Pertamax karena Takut Pertalite Bermasalah, Motor Warga Tuban Justru Jadi Tak Bertenaga