NARASIBARU.COM -Bareskrim Polri mengungkap laboratorium pembuatan pil ekstasi di kawasan elite Perumahan Lavon Swan City Cluster Escanta 2 Nomor 5, Kampung Kawaron Girang, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Jumat (2/6).
Dari pantauan Kantor Berita Politik RMOL pabrik rumahan tersebut tampak seperti rumah biasa dari luar, atau hampir mirip dengan rumah warga lainnya.
Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan dua orang tersangka berinisial TH (39) dan (27). Dua tersangka yang diamankan pun langasung memakai baju berwarna oranye dengan tangan diborgol.
Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto mengatakan TH merupakan residivis kasus narkoba yang keluar pada 2013.
"Pelaku ini salah satunya napi kasus narkoba juga," kata Agus.
Artikel Terkait
Hamish Daud Liburan Bareng Sasha Sabrina Alatas ke Bangkok? Dugaan Perselingkuhan Suami Raisa Terkuak
Pengakuan Alumni Seangkatan Gibran: UTS Insearch Cuma Kursus Bahasa Inggris, Bukan Setara SMA
Ahmad Sahroni Sindir Penjarah Rumahnya: Boro-Boro Bayar Pajak, Pasti Nunggu Sembako
Terungkap Motif Oknum Polisi Bunuh Dosen IAK Bungo, Dipicu Masalah Asmara