TH pun berperan sebagai orang yang memproduksi ekstasi. Dari kasus ini, polisi mengamankan sejumlah alat bukti yakni 11 bungkus berisi 25.000 butir ekstasi, dua bungkus klip masing-masing berisi 1.000 butir ekstasi, 8 bungkus klip plastik dengan 1.380 butir ekstasi, berbagai macam prekursor seperti galatium, MDT, serbuk putih magnesium dan pentylon dengan total 46,250 gram, metaphetamine 1 luter, prekursor metanol 3 liter, kapsul cafeein 200 butir, 1 mesin pencetak tablet, peralatan clandlab, dan HP.
Kasus ini sendiri terungkap ketika Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta mencurigai adanya kiriman dari luar negeri berupa mesin pembuatan obat yang biasanya diimpor oleh perusahaan farmasi, beserta bahan prekursor.
Dari temuan itu, Bea Cukai kemudian menginformasikan ke Bareskrim Polri dan hasilnya, barang tersebut akan dikirim di dua lokasi yakni di Kabupaten Tangerang dan Semarang.
Saat di Semarang, polisi mengamankan dua orang tersangka berinisial MR (27) dan ARD (24).
Kini para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 Jo Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 113 Jo Pasal 132 ayat 1 UU 35 / 2009 tentang Narkotika.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Suami Wardatina Mawa Akui Sudah Menikah dengan Inara Rusli, Tunjukkan Bukti: Maskawin-Saksi Nikah
Menhan Sjafrie Warning Bahaya! Ada Negara dalam Negara, TNI Langsung Disiagakan Amankan Bandara IMIP
Isu Bandara Ilegal PT IMIP Diungkap, Said Didu: Pintu Masuk Skandal Tambang Era Jokowi?
Cara Download Snack Video Tanpa Watermark Tercepat dan Paling Mudah 2026