VIRAL Kisah Aiptu Rusmini Dipecat Polda Lampung Viral, Diduga Ada Rekayasa Kasus

- Jumat, 12 Mei 2023 | 18:00 WIB
VIRAL Kisah Aiptu Rusmini Dipecat Polda Lampung Viral, Diduga Ada Rekayasa Kasus

Selain itu, selama 8 tahun pihaknya telah melakukan berbagai cara agar kasus ibunya ditindaklanjuti, bahkan Aiptu Rusmini juga telah ke Propam Mabes Polri, namun tidak ada kejelasan.


"Setelah dri PROPAM MABES POLRI, saya dan ibu saya di panggil oleh WAKAPOLDA Lampung dan saat itu diwakilkan oleh  IRWASDA KOMBESPOL Sustri Bagus, yang mengakui bahwa kasus ibu saya “DIPELINTIR” perdata menjadi pidana. Namun lagi lagi hanya angin lalu," ungkapnya.


Hingga saat ini, postingan tersebut telah tayang sebanyak 423 ribu tayang. 


(A Thread)

Tolong viralkan kasus Ibu Saya Aiptu Rusmini, yang di rekayasa pemecatannya oleh Mafia Kepolisian POLDA LAMPUNG!

Pemecatan Ibu saya 100% Rekayasa dan secara Paksa karena tidak memenuhi unsur pemecatan menurut PSH POLDA LAMPUNG!#Polri #poldalampung #mafiakepolisian pic.twitter.com/RzTDFD7ywL

Thread (part 2 )

Tidak menerima ASABRI, IURAN DANA PENSIUN, TUNJANGAN, dan pemberhentian GAJI tanpa surat SKPP yang disahkan oleh KPPN selama 8 tahun, kemanakah hak Aiptu Rusmini? #KORUPSI #LAMPUNG #RIPKEADILAN #keadilanhanyauntukjabatandanuang. pic.twitter.com/D9KPrcqfIv

Thread part 3

TERNYATA INI ALASAN POLDA LAMPUNG TIDAK MENGAKTIFKAN KEMBALI Ibu saya Aiptu Rusmini! KARENA DIDUGA POLDA LAMPUNG SAKIT HATI Karena ibu saya melaporkan ketidakadilan terhadap dirinya ke KOMPOLNAS DAN PROPAM, MIRIS! #noviralnojustice pic.twitter.com/QEZ1HGG0ei


Kasus PTDH Aiptu Rusmini Viral, Ini Penjelasan Polda Lampung


Polda Lampung memberikan klarifikasi terkait unggahan di media sosial terkait kasus Aiptu Rusmini yang telah di PTDH.


Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan, Aiptu Rusmini pada saat menjadi anggota Polri terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan telah berkekuatan hukum tetap, kemudian menjalani hukuman.


Menurutnya, berdasarkan aturan yang berlaku kepolisian, bagi anggota yang terbukti melakukan tindak pidana, dan sudah berkekuatan hukum tetap, secara internal kepolisian kemudian ditindaklanjuti melalui sidang KKEP (Komisi Kode Etik Polri).


Dari hasil putusan sidang etik yang dilaksanakan pada tahun 2015 tersebut, telah mendapat putusan berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Polri.


Kemudian, Aiptu Rusmini melakukan upaya hukum Tata Usaha Negara terhadap keputusan Kapolda Lampung, mengenai putusan pemberhentian tersebut.


"Juga telah mendapatkan putusan oleh hakim Tata Usaha Negara yang berkekuatan hukum tetap, sehingga upaya hukum yang dilakukan oleh Saudari Rusmini telah selesai," katanya, Jumat (12/5).


Ia pun mengimbau, kepada keluarga Aiptu Rusmini, datang ke Polda Lampung untuk meminta penjelasan detail kepada pihak-pihak yang berkompeten terhadap kasus tersebut, sehingga keluarga bisa mendapat penjelasan konkret, terkait kasus Aiptu Rusmini.


"Polda Lampung siap menerima kapanpun jika pihak keluarga ingin meminta penjelasan, jadi tidak berasumsi sendiri melalui Media Sosial, sehingga menimbulkan kegaduhan di masyarakat," pungkasnya. [IndonesiaToday/LampungGeh]

Sumber: kumparan.com


Halaman:

Komentar