Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang menyatakan sikapnya seperti mendesak
    Gibran Rakabuming Raka diganti dari posisi Wakil Presiden RI.
  
  
    Satu dari delapan tuntutan itu mendapatkan respon keras dari Koordinator Tim
    Hukum Merah Putih (THMP), C. Suhadi.
  
  
    dalam penilaiannya, tuntutan tersebut lebih didorong oleh kekecewaan karena
    pasangan yang mereka dukung kalah dalam kontestasi.
  
  
    "Sebetulnya mereka ini adalah bagian dari barisan sakit hati. Dan gerakan
    mereka tidak bisa dianggap sebagai suara resmi purnawirawan secara
    keseluruhan," kata dia, Senin (5/5/2025).
  
  
    Dia memaparkan, kelompok Purnawirawan TNI tersebut tidak memiliki legitimasi
    organisasi formal karena tidak mewakili institusi purnawirawan TNI secara
    resmi.
  
  
    Dalam penilaiannya, surat pernyataan sikap yang ditandatangani ratusan
    purnawirawan jenderal itu tidak mewakili institusi resmi dan lebih
    mencerminkan kepentingan politik pribadi sekelompok individu.
  
  
    "Kalau saya mencermati, mereka ini tidak membawa wadah organisasi. Ini murni
    bersifat personal dan subjektif," tegas dia.
  
  
    Ketua Umum Negeriku Indonesia Jaya (Ninja) ini juga menyebut bahwa banyak
    purnawirawan dari tiga matra TNI—darat, laut, udara—yang secara resmi tetap
    mendukung pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, sesuai
    sumpah prajurit dan Sapta Marga.
  
  
    Advokat yang banyak malang melintang menangani berbagai kasus tersebut juga
    menyentil bahwa sebagian Jenderal yang turut menandatangani tuntutan adalah
    tokoh-tokoh yang sebelumnya berada di barisan pendukung pasangan calon lain
    pada Pilpres 2024.
  
  
    Menurutnya, tuntutan kedelapan terkait penggantian wakil presiden sangat
    kental nuansa politiknya. Dia menyebut bahwa tuntutan lainnya hanya sebagai
    “pemanis” untuk mengaburkan agenda utama yakni ingin memakzulkan Wapres
    Gibran Rakabuming Raka melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
  
  
    "Yang penting sebenarnya bukan soal UUD atau proyek nasional, tapi targetnya
    adalah menjatuhkan legitimasi Wapres Gibran," jelas Suhadi.
  
  
    Pengacara yang memiliki segudang pengalaman ini juga menilai tudingan
    terhadap Gibran terkait batas usia pencalonan tidak berdasar. Dia
    mengungkapkan bahwa prosesnya telah sah dan sesuai mekanisme hukum.
  
  
    “Permohonan batas usia itu bukan diajukan oleh Gibran. MK sudah memutus, dan
    putusan MK itu bersifat final dan mengikat,” terangnya.
  
  
    Suhadi juga menjelaskan bahwa setelah putusan MK, DPR, KPU, dan
    lembaga-lembaga terkait telah mengikuti prosedur hukum yang berlaku sebelum
    Gibran resmi mendaftar sebagai cawapres.
  
  
    Dia menyayangkan adanya narasi yang mencoba mendeligitimasi pasangan
    terpilih Prabowo-Gibran menyalahi aturan MK dan kekuasaan hakim, padahal
    pasangan ini telah memperoleh dukungan rakyat secara sah.
  
  
    "Sebanyak 58 persen suara rakyat adalah legitimasi yang sangat kuat. Ini
    bukan soal suka atau tidak suka, tapi harus diakui bahwa rakyat sudah
    memutuskan," jelasnya.
  
  
    Perihal polemik ini, Suhadi mengajak semua pihak untuk berhenti menggulirkan
    narasi-narasi destruktif dan mulai mendukung pemerintahan baru yang telah
    dilantik.
  
  
    Suhadi kembali menegaskan bahwa pemerintah harus tetap fokus pada agenda
    pembangunan tanpa terpengaruh tekanan dari kelompok kecil yang sarat
    kepentingan pribadi.
  
  
    "Mari kita lihat ke depan. Pemilu sudah selesai. Kini saatnya semua elemen
    bangsa bersatu demi Indonesia," paparnya.
  
  
    Diberitakan sebelumnya, delapan tuntutan Purnawirawan TNI antara lain
    mendesak kembalinya UUD 1945 versi asli, menolak pembangunan Ibu Kota Negara
    (IKN), hingga meminta penggantian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka
    melalui MPR karena dinilai terkait putusan Mahkamah Konstitusi yang
    kontroversial.
  
  
    Forum ini menolak proyek-proyek strategis nasional yang dinilai merugikan
    rakyat dan lingkungan serta menyerukan penghentian tenaga kerja asing asal
    Tiongkok.
  
  
    Di antara penandatangan adalah Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi dan Tyasno
    Soedarto, Laksamana (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal (Purn) Hanafie
    Asnan. Surat ini juga disebut diketahui oleh Jenderal TNI (Purn) Try
    Sutrisno.
  
  
    Sumber:
    suara
  
  
    Foto: Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka. [Instagram
    @gibran_rakabuming]
  
  
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Ahmad Sahroni Cerita Jatuh dari Plafon Saat Rumahnya Dijarah
Media Israel: Netanyahu Lakukan Ritual Penyembelihan Sapi Merah Suci
Andre Taulany dan Natasha Rizky Terlalu Akrab, Desta Cemburu?
3 Tahun Nganggur, Sule Sentil Sosok Artis yang Jadi Biang Kerok, Kini Andalkan Penghasilan di TikTok