Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) tidak menahan artis pria berinisial JF alias Jonathan Frizzy.
Dalam kasus "liquid vape" (rokok elektronik) yang mengandung obat keras berisi etomidate karena kondisinya sedang sakit.
"Yang bersangkutan tidak ditahan karena sedang sakit. Namun, dikenakan wajib lapor sambil memberikan kesempatan untuk pemulihan dan kontrol dokter pascaoperasi," kata Kasat Resnarkoba AKP Michael Tandayu dalam keterangannya di Jakarta, Selasa 6 Mei 2025.
Michael menjelaskan JF telah ditetapkan sebagai tersangka terkait perkara produk farmasi tanpa izin jenis "Catridge Pod" berisi Liquid yang mengandung etomidate atau obat keras.
"JF tidak ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (5/5) siang hingga pukul 20.00 WIB," ucapnya.
Artis JF selama pemeriksaan sebagai saksi maupun tersangka bersikap koperatif.
Sementara itu, Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Ronald Sipayung mengatakan, penetapan tersangka terhadap JF merupakan hasil pengembangan.
Dari tiga tersangka yang sebelumnya telah diamankan pada Maret - April 2025.
"JF ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dan hasil gelar perkara," katanya.
Tiga tersangka yang telah diamankan terlebih dahulu masing-masing pria berinisial BTR (26), perempuan ER (34), EDS (37).
JF (43) saat ini sedang diperiksa intensif oleh penyidik untuk menentukan ditahan atau sebaliknya.
Ronald menjelaskan, tersangka BTR ditangkap di Makassar dan berperan melakukan pengambilan dan membawa "Catridge Pod" berisi Liquid yang mengandung etomidate dari Malaysia masuk ke Indonesia (kurir).
Tersangka ER juga ditangkap di Makassar. ER yang menyuruh tersangka BTR untuk mengambil dan membawa "Catridge Pod" serta tergabung dalam grup WhatsApp "Berangkat".
Sementara, tersangka EDS yang ditangkap di Jakarta adalah orang yang menyediakan "Catridge Pod" berisi Liquid yang mengandung etomidate dan juga tergabung dalam grup WhatsApp "Berangkat" berisi ER dan tersangka JF.
Selanjutnya, tersangka JF memiliki peran sebagai orang yang menghubungi tersangka EDS untuk membeli "Catridge Pod" tersebut.
Selain itu, JF juga menyediakan kurir, mempersiapkan, memonitor, dan memfasilitasi penjemputan "Catridge Pod".
Bahaya Etomidate
Etomidate merupakan obat bius golongan anestetik umum yang digunakan secara terbatas dalam prosedur medis.
Terutama untuk induksi anestesi sebelum tindakan operasi atau intubasi pada pasien kritis.
Obat ini bekerja dengan cara menekan sistem saraf pusat dan memberikan efek sedasi atau hilangnya kesadaran secara cepat.
Meski bermanfaat dalam dunia medis, etomidate termasuk obat keras yang sangat berbahaya bila disalahgunakan atau digunakan tanpa pengawasan dokter.
Penggunaan etomidate di luar pengawasan tenaga medis dapat menimbulkan efek samping serius seperti gangguan pernapasan, penurunan tekanan darah drastis, kejang, bahkan henti jantung.
Yang lebih mengkhawatirkan, etomidate bisa menekan produksi hormon kortisol dari kelenjar adrenal, terutama bila digunakan dalam jangka panjang atau dosis tinggi.
Kondisi ini dapat menyebabkan ketidakseimbangan hormon tubuh, melemahkan sistem imun, dan mengganggu fungsi organ vital.
Di beberapa kasus penyalahgunaan, etomidate dilaporkan digunakan secara ilegal sebagai zat penenang atau untuk menciptakan efek “melayang”, yang sangat berisiko menyebabkan ketergantungan psikologis.
Mengingat potensi bahayanya, etomidate hanya boleh diberikan oleh dokter atau tenaga medis profesional dan tidak tersedia secara bebas di apotek.
Pemerintah dan tenaga kesehatan mengimbau masyarakat untuk tidak membeli atau mencoba obat ini tanpa resep dokter.
Penyalahgunaan obat keras seperti etomidate bukan hanya membahayakan diri sendiri, tapi juga melanggar hukum dan dapat berujung pada sanksi pidana.
Bijaklah dalam menggunakan obat. Konsultasikan ke dokter, dan jangan pernah coba-coba memakai obat keras tanpa pengawasan medis.
Sumber: suara
Foto: Artis berinisial JF saat diperiksa oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta terkait kasus liquid yang mengandung obat keras (etomidate), Senin (5/5/2025) [Suara.com/ANTARA/HO-Humas Polresta Bandara Soekarno-Hatta]
Artikel Terkait
MUI Sulsel Keluarkan Fatwa dan Hukuman Untuk Passobis
Goenawan Mohamad Sebut Isu Ijazah Jokowi Tak Menarik, Baiknya Usut Riwayat Pendidikan Gibran
Analisa Dibalik Batal Mundurnya Hasan Nasbi, Ditukarkan dengan Kembalinya Posisi Letjen Kunto Arief
Habib Rizieq Shihab Duga Pemerintah Tak Berani Bubarkan Ormas Preman karena Pembinanya Para Pejabat