Seorang oknum kepala sekolah SDN di Kota Metro, Lampung berinisial AF diduga mencabuli ibu rumah tangga yang merupakan seorang janda. Pelaku melancarkan aksinya dengan modus pengobatan alternatif.
AF telah ditetapkan tersangka kasus dugaan pencabulan. Kasus ini bermula saat korban RE yang merasa mengalami sakit tidak wajar meminta bantuan tersangka untuk melakukan pengobatan alternatif.
Keduanya sepakat melakukan ruqyah atau pengusiran setan lantaran tersangka menyebut terdapat banyak makhluk halus merasuki tubuh korban. Namun, setelah terapi dilakukan, wanita berparas cantik itu mengaku semakin merasakan hal aneh dengan metode pengobatannya.
Korban menyebut tersangka malah melakukan dugaan pencabulan dengan cara meraba bagian dada hingga ke alat vital korban. Kasus ini akhirnya dilaporkan ke Mapolres Kota Metro Lampung.
“Setahu saya nama ruqyah tidak menyentuh. Tapi, di bagian dada saya dia bukan menotok, seperti ada di CCTV, meremas-remas,” kata korban RE.
Kasi Humas Polres Metro AKP Sulyani mengatakan, selain menetapkan tersangka, pelaku juga sudah ditahan. Polisi telah menyita beberapa barang bukti, dan meminta keterangan dari tiga orang saksi.
“Tersangka sudah diamankan inisial AF, PNS Kota Metro. Tersangka dijerat Pasal 6 UU RI tentang pelecehan hukuman 15 tahun penjara,” ujarnya, Kamis 22 Mei 2025.
Atas kasus dugaan pencabulan tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Metro, Lampung telah mengajukan pemberhentian sementara terhadap tersangka sebagai kepala sekolah.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Metro Deddy Hasmara mengatakan, masih akan menunggu proses peradilan untuk menentukan sikap lebih lanjut terhadap status tersangka sebagai seorang ASN.
Sementara tersangka melalui kuasa hukumnya telah melakukan upaya hukum dengan mengajukan praperadilan. Sidangnya akan digelar pekan depan.
Sumber: okezone
Foto: Oknum kepala sekolah diduga cabuli janda (Foto: Ist)
Artikel Terkait
Universitas Harkat Negeri, Harvard, CISDI, & Tamaris Mulai Penelitian Pelayanan Kesehatan Primer di Tegal & Brebes
Usai Azizah Salsa Olahraga Padel dengan Mantan, Pratama Arhan Hapus Foto Pernikahan di Instagram
Abolisi Tom Lembong Bukti Nyata Prabowo Tidak di Bawah Bayang-bayang Jokowi
Menkumham: Amnesti Tak Butuh Putusan Inkrah, Hak Presiden Tak Bisa Diganggu