jatimnow.com - Abdullah Abu Bakar resmi mengundurkan diri dari jabatan sebagai Wali Kota Kediri periode 2019-2024. Mas Abu, panggilan akrabnya memastikan surat pengunduran diri itu tengah berjalan.
Mas Abu mundur karena alasan pencalonannya sebagai bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) DPRD Jatim. Mas Abu resmi mendaftarkan diri dari Partai Amanat Nasional (PAN) untuk daerah pemilihan (Dapil) VIII Kota dan Kabupaten Kediri.
Hari ini, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Jawa Timur sudah mendaftarkannya ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim.
“Sudah, sudah fix di provinsi (Jawa Timur),” kata Mas Abu saat mengantarkan 30 bacaleg dari PAN Kota Kediri ke KPU, Jumat (12/5/2023).
Pengunduran diri Mas Abu dilakukan sesuai UU 7/2017 dan Peraturan Pemerintah 32/2018 serta PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, di mana mengharuskan kepala daerah mundur dari jabatannya saat mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
Saat ini menurut Mas Abu surat pengunduran diri yang dikirimnya ke DPRD Kota Kediri itu tengah dalam proses. Dia memperkirakan akan rampung sekitar November nanti saat dia sudah ditetapkan sebagai caleg.
“Saya sudah mengundurkan diri. Surat pengunduran diri saya on process. Perkiraan (selesai) November,” tegasnya.
Terkait pencalonannya sebagai anggota legislatif ini, lanjut Mas Abu tak lain karena motivasinya yang ingin terus membantu masyarakat melalui politik. Legislatif merupakan jalur pertamanya setelah tiga periode berada di eksekutif sebagai wakil wali kota dan Wali Kota Kediri pada dua masa bakti.
Artikel Terkait
Viral Penampakan Masjid Jokowi di Abu Dhabi, Reaksi Netizen Bikin Ngakak
Prabowo Akan Bayar Utang Whoosh Pakai Uang Negara yang Dikembalikan Koruptor
Aplikasi Maxim: Solusi Praktis untuk Perjalanan dan Penghasilan Tambahan di Indonesia
AHY Pastikan APBN Bakal Ikut Menanggung Utang Whoosh