Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia setuju dengan pernyataan Presiden Joko Widodo tentang pemakzulan boleh dilakukan sepaket presiden dan wakil presiden.
Ia mengatakan, pemakzulan presiden dan atau wakil presiden sudah diatur secara lengkap dan detail dalam Pasal 7a, b, dan c, yang menyebutkan secara gamblang soal pemakzulan presiden dan atau wakil presiden.
“Jadi boleh berdua, bisa berdua, bisa sendiri-sendiri. Makanya pakai dan/atau itu, bisa dimakzulkan kalau misalnya terpenuhi syarat,” kata Ahmad Doli Kurnia di Sekretariat PCB, Jakarta Selatan, Jumat, 13 Juni 2025.
Anggota Komisi II DPR RI ini kemudian menjelaskan syarat-syarat kepala negara baik presiden dan wakil presiden bisa dimakzulkan, yakni melakukan pelanggaran hukum berat.
“Pelanggaran hukum berupa misalnya pengkhianatan terhadap negara, korupsi, suap, melakukan perbuatan tercela, dan kemudian dianggap tidak memenuhi syarat lagi sebagai presiden dan atau presiden,” paparnya.
“Jadi clear, very clear. Pemakzulan dasarnya kalau itu,” sambungnya.
Ia lantas mempertanyakan pihak-pihak yang ingin memakzulkan Gibran, terkait pelanggaran berat yang dilakukannya saat menjabat sebagai wakil presiden.
“Nah pertanyaannya sekarang, kalau ada orang yang mengusulkan baik presiden dan atau wakil presiden, hari ini, untuk dilakukan pemakzulan, apakah sudah memenuhi syarat itu? Menurut saya kan enggak,” katanya.
“Apa yang dilakukan oleh wakil presiden ya sehingga bisa disebut sebagai pelanggaran hukum? Enggak ada. Apa yang dikhianatinya? Enggak ada. Dia korupsi apa? Enggak ada. Nyuap apa? Enggak ada juga. Perbuatan tercela? Enggak,” tandas Ahmad Doli Kurnia.
Sumber: rmol
Foto: Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia/RMOL
Artikel Terkait
Benarkah Gerakan Pasang Bendera One Piece Jelang HUT RI Terinspirasi Gibran?
Silfester Matutina Santai Terancam Dieksekusi di Kasus Pencemaran Nama Baik JK: Nanti Kita Atur
Tak Terima Digerebek Saat Selingkuh, Polisi di Sulawesi Utara Hajar Istri
Kelompok Anies Lebih Terima Prabowo Usai Abolisi Tom Lembong