NARASIBARU.COM - Seorang ibu muda tiba-tiba meninggal dunia saat menonton karnaval sound horeg.
Padahal ketika berangkat menonton karnaval sound horeg tersebut, ibu muda bernama Anik Mutmainah (38) terlihat sehat.
Bahkan Anik sempat merekam dan mengunggah momen menonton sound horeg di akun Facebooknya.
Dikutip Tribunnews.com, kematian mendadak warga Desa Selok Awar-awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur ini terjdai pada Sabtu (2/8/2025) malam.
Sound horeg adalah istilah yang merujuk pada sistem suara menggunakan volume melebihi batas kenyamanan.
Istilah ini populer di kalangan masyarakat Jawa Timur dan kerap dikaitkan dengan dentuman bass yang kuat dan lampu yang meriah.
Keluarga tak menyangka Anik akan meninggal, sebab korban terlihat sehat ketika berangkat melihat karnaval sound horeg.
Suami Anik, Mujiarto, mengungkapkan sang istri bahkan sempat merekam dan mengunggah momen menonton sound horeg di akun Facebooknya.
"Saat nonton sound sempat merekam video dan di-upload di Facebook, senang saat itu (melihat karnaval)."
"Sebelumnya kondisi istri saya sehat bugar," ungkap Mujiarto, dilansir TribunJatim.com, Senin (4/8/2025).
Diketahui, Anik berangkat menonton sound horeg bersama kakaknya, Sofia (54).
Namun, di tengah acara, Anik yang sedang duduk merasa pusing dan tiba-tiba pingsan.
Informasinya, ia sempat mengeluarkan busa dari mulutnya sesaat setelah tak sadarkan diri.
Dikutip dari Kompas.com, Sofia lantas membawa Anik ke RSUD Pasirian. Sayang, korban sudah dinyatakan meninggal dunia.
Dokter jaga RSUD Pasirian, dr. Yessika, membenarkan Anik sudah meninggal ketika tiba di rumah sakit.
Ia mengatakan Anik mengalami henti jantung dan henti napas.
"Saat tiba di IGD, pasien sudah dinyatakan meningal dunia. Pasien sudah mengalami henti jantung dan henti napas," ungkap Yessika, Minggu (3/8/2025).
Meski sempat diberikan petolongan hidup dasar, Anik tak memperlihatkan respons apapun.
Kendati demikian, Yessika mengatakan pihaknya tak bisa penyebab kematian Anik.
Sebab, ujar dia, perlu dilakukan pemeriksaan forensik lebih lanjut untuk mengetahui penyebabnya.
"Kami tidak bisa berspekulasi terkait penyebab kematian pasien, karena diperlukan pemeriksaan forensik lebih lanjut," jelasnya.
Acara Sudah Berizin
Terkait tewasnya Anik Mutmainah saat menonton karnaval sound horeg di Desa Selok Awar-awar, Bupati Lumajang, Indah Amperawati, mengungkapkan acara tersebut memiliki izin.
Meski demikian, Indah memastikan ia akan melakukan evaluasi terkait pembatasan-pembatasan yang perlu dilakukan dalam acara sound horeg.
"Pak Camat menyampaikan bahwa karnaval ini sudah berizin, saya juga mengkonfirmasi ini dan benar sudah berizin dengan segala SOP sudah disebutkan dalam perizinan tersebut," kata Indah di rumah duka, Minggu (3/8/2025), masih dikutip dari Kompas.com.
"Segera kami akan lakukan evaluasi dan koordinasi dengan Pak Kapolres sebagai lembaga penerbit izin," imbuh dia.
Indah menuturkan, pihaknya akan melakukan pembatasan yang bakal disampaikan dalam surat izin keramaian.
Pembatasan itu mengacu pada fatwa yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur beberapa waktu lalu.
Fatwa itu menyatakan suara sound horeg tidak boleh melebihi batas wajar yang dapat membahayakan kesehatan dan atau merusak fasilitas umum.
Batas wajar yang dimaksud merujuk pada rekomendasi World Health Organization (WHO) atau organisasi Kesehatan dunia tentang tingkat kebisingan yang aman di berbagai lingkungan seperti di rumah, tempat kerja, dan tempat umum yakni 85 desibel (dB) untuk paparan selama 8 jam.
Hal ini diperkuat dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.5 Tahun 2018 yang menetapkan Nilai Ambang Batas (NBA) kebisingan sebesar 85 dB untuk waktu 8 jam sehari atau 40 jam seminggu.
"Ya jadi di dalam perizinan itu ada batasan-batasan yang itu berdasarkan fatwa MUI," pungkasnya.
Ganti Nama
Sementara itu, para pelaku usaha sound horeg mengganti nama menjadi sound karnaval Indonesia, meski MUI Jawa Timur telah mengeluarkan fatwa haram.
Terkait pergantian nama itu, Sekretaris MUI Jatim, KH M Hasan Ubaidillah, menyatakan, apa pun namanya, jika menimbulkan kebisingan, maka fatwa haram tetap berlaku.
"Berganti nama apa pun, sepanjang tingkat kebisingan suaranya yang dikeluarkan oleh sound tersebut melampaui desibel yang normal, yang standarnya WHO itu 85 desibel, ya fatwa itu tetap berlaku," kata Kiai Ubaidillah saat dikonfirmasi dari Surabaya, Sabtu (2/8/2025), dikutip dari Surya.co.id.
Ia menambahkan, substansi fatwa MUI yang sebelumnya dikeluarkan, tetap mengatur terkait tingkat kebisingan atau desibel yang mengganggu masyarakat.
Pergantian nama tidak serta merta menghapus ketentuan yang telah ditetapkan dalam fatwa.
Sebab, dalam fatwa MUI sebelumnya, telah menyatakan sound horeg diberikan fatwa haram dengan catatan jika penggunaan sound dengan intensitas yang suara yang melebihi batas wajar, sehingga dapat mengganggu dan membahayakan kesehatan atau merusak fasilitas, serta diiringi jogetan pria dan wanita pamer aurat.
Kiai Ubaidillah menjelaskan, fatwa itu telah melalui kajian mendalam.
Baik dari sisi dalil agama, maupun penjelasan ahli kesehatan tentang dampak yang bisa ditimbulkan.
Kiai Ubaidillah mengungkapkan, fatwa MUI tidak menekankan pada urusan nama, melainkan pada kegiatan atau aktivitas yang bisa menimbulkan banyak mudharat di masyarakat.
"Substansinya di situ. Apalagi walaupun berganti nama ketika pertunjukan yang dilakukan itu sama dengan sebagaimana yang kita lihat saat ini, ada aksi joget-joget yang erotis atau pamer aurat," pungkas dia.
Sebagai informasi, baru-baru ini pengusaha sound di kawasan Malang, mendeklarasikan perubahan nama dari sound horeg menjadi sound karnaval Indonesia.
Pergantian nama ini dideklarasikan pada acara ulang tahun keenam Team Sotok, komunitas pengusaha sound horeg yang berlangsung di Lapangan Desa Gedog Kulon, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, Selasa (29/7/2025). (*)
Sumber: tribunnews
Artikel Terkait
Kronologi Pembunuhan Anggota Paskriba Cantik Diva Febriani, Sempat Dirudapaksa Pelaku
Tak Terima Digerebek Ngamar Bareng Pelakor, Polisi di Sulawesi Utara Hajar Istri
Tragis! Ibu Muda Asal Lumajang Tewas Gegara Sound Horeg, Mulut Keluar Busa
Wanita di Lamongan Kantongi Rp 50 Juta dari Live Streaming Bugil