Jaenab mengatakan, tidak ada niatan untuk mencuri buah kelapa milik Asmad.
“Apalagi kejadiannya siang hari. Jadi tak mungkin kami mau mencuri,” ujar Jaenab.
Kepala Polisi Sektor Jungkat IPTU Mulyadi mengatakan, kedua belah pihak, yakni terlapor Jaenab dan pelapor Asmad, sepakat berdamai setelah dilakukan mediasi di Mapolsek.
“Kasus tersebut berakhir secara kekeluargaan. Asmad selaku pelapor mencabut laporannya dan kedua pihak sepakat sepakat tidak saling menuntut di kemudian hari,” kata Mulyadi kepada wartawan, Senin (3/7/2023).
Menurut Mulyadi, dari mediasi tersebut juga disepakati tidak ada ganti rugi Rp 6 juta yang sempat dituntut pelapor.
Mulyadi berharap semoga peristiwa seperti ini tidak terjadi lagi.
"Jika ada permasalahan serupa, diharapkan selesai di tingkat paling bawah dulu, melalui rukun tetangga, kepala desa," harap Mulyadi. (*)
Sumber: wow
Artikel Terkait
Tampang Alex Iskandar, Ayah Tiri yang Culik dan Bunuh Alvaro Kiano
TNI AL Tangkap Dua Kapal Pengangkut Nikel Ore Ilegal untuk PT IMIP Morowali
Banjir dan Longsor Hantam Sumut: 17 Orang Meninggal, 58 Luka-luka
Nekat! Pria di Mamuju Perkosa Teman Wanitanya di Kantor Pemkab, Modus Pulang Kemalaman dan Menginap