Sumber media ini menuturkan, peristiwa tersebut terjadi di kontrakan BJL yang berada di seputaran pasar Omele-Sifnana, Sabtu (20/5/2023) sekitar pukul 10:45 WIT. Setelah meminum sopi dan korban disetubuhi SE, BJL pun beraksi dengan tipu dayanya saat korban dalam keadaan mabuk.
“Saat itu, BJL menyuruh SE pergi membeli miras tambahan sambil berpesan untuk mengunci kamar kontrakan dari luar. Setelah SE pergi, BJL kemudian melancarkan aksi bejatnya sambil merayu korban untuk memutuskan hubungannya dengan SE. Bukan hanya itu, korban pun diajak untuk dinikahi, bahkan saat korban tak berdaya dan merontak meminta pulang ke rumah, BJL mengancam akan menyerat korban Kembali ke kamar kontrakan bila korban pergi” tutur sumber.
Peristiwa yang menimpa mawar ini, membuat keluarganya geram karena sebagai aparat, BJL sepatunya melindungi dan mengayomi korban, bukan membiarkan korban disetubuhi SE berulang kali dan baru dipulangkan pada sekitar pukul 09.00 WIT keesokan harinya.
“Perbuatan ini tidak manusiawi dan berlebihan. Semestinya sebagai seorang anggota Polri, dia tidak boleh mengajak korban untuk mengkonsumsi miras dan membiarkan SE menyetubuhi korban, apalagi dia juga juga turut melakukan pencabulan dan upaya pemerkosaan dengan tipu rayunya,” kesal sumber.
Sumber menyebutkan, perbuatan BJL dan SE telah dilaporkan ke Mapolres Kepulauan Tanimbar dan telah meminta pimpinan Polri untuk memproses hukum para pelaku. “Kami minta agar mereka diproses sesuai ketentuan yang berlaku dan di hukum dengan hukuman yang setimpal tanpa pandang bulu,” pintanya selaku keluarga korban.
Sumber: tribun-maluku
Artikel Terkait
Tanda Alam Sebelum Raja Solo Wafat, Pohon Besar Tumbang di Pesanggrahan Langenharjo
Dosen Cantik di Jambi Tewas Diduga Diperkosa & Dibunuh Oknum Polisi, Mobil & Sepeda Motor Dibawa Kabur
Mahasiswa di Sibolga Tewas Dikeroyok Gara-gara Tidur di Masjid, Kepala Korban Dihantam Buah Kelapa
Isi Pertamax karena Takut Pertalite Bermasalah, Motor Warga Tuban Justru Jadi Tak Bertenaga