Sanksi dan Posisi Ketiga Polisi Pelaku
Ferry menyatakan bahwa ketiga anggota kepolisian tersebut telah ditindak dan ditempatkan di Penempatan Khusus (Patsus) Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut. Pemeriksaan masih berlangsung untuk menentukan tingkat pelanggaran kode etik yang dilakukan, apakah termasuk ringan, sedang, atau berat.
"Makanya kita sampaikan, apakah itu pelanggaran ringan, sedang atau berat gitu. Kita tinggal lihat saja akhir pemeriksaannya," pungkasnya.
Lokasi Kejadian Kecelakaan
Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Siti Rohani Tampubolon, memberikan keterangan tambahan pada Rabu (29/10). Menurutnya, mobil yang dikendarai ketiga polisi menyerempet korban tepat di depan HW Tiger Club.
"Setibanya di depan HW Tiger Club, pejalan kaki yang bernama Elida Delviana Tamin terserempet bodi sebelah kanan mobil Honda Mobilio," jelas Siti Rohani Tampubolon.
Insiden kecelakaan yang melibatkan oknum polisi di Medan ini kembali menyoroti pentingnya penegakan hukum dan etika profesi, terutama terkait larangan mengemudi di bawah pengaruh alkohol.
Artikel Terkait
Tampang Alex Iskandar, Ayah Tiri yang Culik dan Bunuh Alvaro Kiano
TNI AL Tangkap Dua Kapal Pengangkut Nikel Ore Ilegal untuk PT IMIP Morowali
Banjir dan Longsor Hantam Sumut: 17 Orang Meninggal, 58 Luka-luka
Nekat! Pria di Mamuju Perkosa Teman Wanitanya di Kantor Pemkab, Modus Pulang Kemalaman dan Menginap