Sanksi dan Posisi Ketiga Polisi Pelaku
Ferry menyatakan bahwa ketiga anggota kepolisian tersebut telah ditindak dan ditempatkan di Penempatan Khusus (Patsus) Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut. Pemeriksaan masih berlangsung untuk menentukan tingkat pelanggaran kode etik yang dilakukan, apakah termasuk ringan, sedang, atau berat.
"Makanya kita sampaikan, apakah itu pelanggaran ringan, sedang atau berat gitu. Kita tinggal lihat saja akhir pemeriksaannya," pungkasnya.
Lokasi Kejadian Kecelakaan
Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Siti Rohani Tampubolon, memberikan keterangan tambahan pada Rabu (29/10). Menurutnya, mobil yang dikendarai ketiga polisi menyerempet korban tepat di depan HW Tiger Club.
"Setibanya di depan HW Tiger Club, pejalan kaki yang bernama Elida Delviana Tamin terserempet bodi sebelah kanan mobil Honda Mobilio," jelas Siti Rohani Tampubolon.
Insiden kecelakaan yang melibatkan oknum polisi di Medan ini kembali menyoroti pentingnya penegakan hukum dan etika profesi, terutama terkait larangan mengemudi di bawah pengaruh alkohol.
Artikel Terkait
Sopir Ambulans Ciamis Tewas di Lokasi Antar Jenazah, Kelelahan dan Sakit Maag Diduga Jadi Penyebab
Air Mata Melda di Sahur Pertama: Hanya Nasi dan Sambal, Ketika Sang Anak Merengek Meminta Ayam
Mengira Anaknya Hamil, Ibu Ini Suruh Pacarnya Perkosa Si Anak Agar Keguguran, Dia Ikut Pegangin Tangan
Hilang 10 Pucuk, Empat Oknum Polisi Polda NTT Jual Senjata Api Milik Polri ke Warga Sipil