Respons Sekolah Terhadap Kasus Kekerasan Seksual Siswi di Bone
Seorang guru di SMKN 1 Bone membenarkan bahwa AS pernah mengajar di sekolah tersebut, namun mengaku tidak mengetahui kasus ini. "Pernah mengajar di sini, tapi pengangkatannya sebagai PPPK dilakukan di SMKN 7 Bone," ujarnya. Guru tersebut menambahkan bahwa AS dikenal sebagai sosok yang baik selama mengajar.
Sementara itu, pihak SMKN 7 Bone membenarkan bahwa AS masih tercatat aktif secara administrasi, meski status aktivitas mengajarnya hanya diketahui oleh kepala sekolah.
Perkembangan Terkini Hukum Kasus Persetubuhan Siswi SMK Bone
Kasus kekerasan seksual ini kini telah bergulir di Pengadilan Negeri Bone. Pelaku yang merupakan siswa, SA, telah divonis lima tahun penjara. Namun, dua pelaku lainnya, AS dan MU, masih dalam pencarian.
Kasus ini menjadi peringatan keras tentang bahaya penyalahgunaan relasi kuasa di lingkungan pendidikan dan pentingnya pengawasan terhadap kegiatan ekstrakurikuler, termasuk bela diri, untuk mencegah terulangnya tragedi serupa.
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Emosi karena Hotspot Dimatikan, Padahal Sudah Berikan Istri, Warga Siak Habisi Rekan Sendiri
Siswi SMA di Pesisir Selatan Melahirkan di Ruang Kelas, Ternyata Dihamili Sang Paman
“Saya Mohon Maaf!”, Wakil Bupati Pidie Jaya Akui Kesilapan Tinju Kepala Dapur SPPG
3 Polisi Mabuk di Medan Tabrak Pejalan Kaki Hingga Kritis: Kronologi dan Sanksi yang Dijatuhkan