NARASIBARU.COM - Seorang wanita berinisial WM (41 tahun) di Kota Prabumulih, Sumsel, kaget saat ditangkap polisi. Ia dijerat kasus pencurian dan penadahan barang curian.
Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi, melalui Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Herry Sulistyo, mengatakan kasus ini berawal dari laporan korban berinisial HE (44 tahun) yang mengaku HP miliknya sudah dicuri di warung rumahnya.
"HP korban letakkan di dalam warung di atas meja kasir dalam posisi di charger. Setelah korban mandi, HP itu sudah tidak ada lagi," katanya, Senin, 31 Juli 2023.
Kemudian, korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Tim Opsnal Polsek Prabumulih Timur yang melakukan penyelidikan kemudian mengamankan WM. Dari tangannya didapati HP merk Oppo Reno4 milik korban.
"Dari pengakuan WM diketahui HP itu didapatnya dari pelaku berinisial ADS (25 tahun)," katanya.
Herry bilang, HP tersebut sebagai bayaran dari ADS setelah WM setelah melayani berhubungan intim atau berkencan. Petugas yang melakukan pengembangan kemudian mendapati informasi keberadaan ADS.
"ADS kami amankan saat berada di sebuah penginapan di wilayah Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur," katanya.
Selanjutnya, ADS dan WM diamankan ke Polsek Prabumulih Timur guna proses pemeriksaan lebih lanjut. Mereka akan dijerat pasal 362 atau 480 tentang pencurian dan penadahan.
Sumber: kumparan
Artikel Terkait
Tragis! Ibu Muda Asal Lumajang Tewas Gegara Sound Horeg, Mulut Keluar Busa
Wanita di Lamongan Kantongi Rp 50 Juta dari Live Streaming Bugil
Tahanan di Luwu Patah Tulang karena Dianiaya 3 Oknum Polisi, Kaki Dipukul Balok Kayu
Nodai Ibu Mertua di Kamar, Oknum Polisi Aipda AD Resmi Dipecat Tidak Hormat