"Dari pengakuan WM diketahui HP itu didapatnya dari pelaku berinisial ADS (25 tahun)," katanya.
Herry bilang, HP tersebut sebagai bayaran dari ADS setelah WM setelah melayani berhubungan intim atau berkencan. Petugas yang melakukan pengembangan kemudian mendapati informasi keberadaan ADS.
"ADS kami amankan saat berada di sebuah penginapan di wilayah Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur," katanya.
Selanjutnya, ADS dan WM diamankan ke Polsek Prabumulih Timur guna proses pemeriksaan lebih lanjut. Mereka akan dijerat pasal 362 atau 480 tentang pencurian dan penadahan.
Sumber: kumparan
Artikel Terkait
Tampang Alex Iskandar, Ayah Tiri yang Culik dan Bunuh Alvaro Kiano
TNI AL Tangkap Dua Kapal Pengangkut Nikel Ore Ilegal untuk PT IMIP Morowali
Banjir dan Longsor Hantam Sumut: 17 Orang Meninggal, 58 Luka-luka
Nekat! Pria di Mamuju Perkosa Teman Wanitanya di Kantor Pemkab, Modus Pulang Kemalaman dan Menginap