NARASIBARU.COM - Lelaki inisial JTA (34) tidak bisa berkutik saat dijemput Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Palopo, Jumat 18 Agustus 2023 lalu.
Oknum guru SMP Negeri 11 Kota Palopo itu ditangkap, lantaran diduga telah menyetubuhi seorang siswanya secara berulang kali. Kelakuan JTA terungkap saat salah seorang kerabat korban, mendapati pelaku mengantar korban pulang ke rumah saat malam.
Keluarga yang curiga kemudian mengintrogasi korban. Dia akhirnya mengakui menjalin hubungan asmara dengan guru mata pelajaran seni rupanya itu.
Tidak hanya itu, korban juga mengaku telah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan JTA. Keluarga korban yang tidak terima dengan perlakuan tersebut, melaporkan JTA ke pihak kepolisian.
Artikel Terkait
Tampang Alex Iskandar, Ayah Tiri yang Culik dan Bunuh Alvaro Kiano
TNI AL Tangkap Dua Kapal Pengangkut Nikel Ore Ilegal untuk PT IMIP Morowali
Banjir dan Longsor Hantam Sumut: 17 Orang Meninggal, 58 Luka-luka
Nekat! Pria di Mamuju Perkosa Teman Wanitanya di Kantor Pemkab, Modus Pulang Kemalaman dan Menginap