Sementara itu, Ketua DPD Perindo Kota Sungai Penuh, Pusri Amsi mengaku baru mengetahui ada penangkapan kasus narkoba di kantor DPD Perindo Sungai Penuh. Ia memastikan bahwa kedua pelaku bukan kader Perindo.
"Iya saya dapat laporan bahwa ada dua orang ynag ditangkap, tapi yang ditangkap polisi itu bukan kader Perindo. Tetapi yang ditangkap itu satunya pemilik rumah yang kami sewa, yang satu lagi warga desa baru Sungaipenuh. Jadi kami tidak tahu juga kenapa mereka bisa ditangkap di partai Perindo," kata Pusri.
Meski demikian, Pusri mengakui kalau salah satu dari dua orang yang ditangkap tersebut merupakan suami dari salah satu pengurus partai Perindo.
"Iya memang yang satunya itu istrinya bernama Gusrita merupakan pengurus Perindo, dan rumah itu baru kami kontrak tiga bulan, ndak tahu kami bisa seperti itu," ungkapnya
Pusri menambahkan bahwa saat ini kader Perindo sedang ada kegiatan di luar daerah sehingga tidak ada yang berada di kantor.
Untuk kedua tersangka yang ditangkap bisa dijerat Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun.
Sumber: viva
Artikel Terkait
Tanda Alam Sebelum Raja Solo Wafat, Pohon Besar Tumbang di Pesanggrahan Langenharjo
Dosen Cantik di Jambi Tewas Diduga Diperkosa & Dibunuh Oknum Polisi, Mobil & Sepeda Motor Dibawa Kabur
Mahasiswa di Sibolga Tewas Dikeroyok Gara-gara Tidur di Masjid, Kepala Korban Dihantam Buah Kelapa
Isi Pertamax karena Takut Pertalite Bermasalah, Motor Warga Tuban Justru Jadi Tak Bertenaga