NARASIBARU.COM - Belakangan ini beredar sebuah kasus bunuh diri yang dilakukan oleh seseorang berinisial K karena diduga terlibat utang pinjaman online (pinjol) dari perusahaan AdaKami.
Sebuah thread yang diunggah melalui media sosial X atau yang sebelumnya Twitter oleh akun @rakyatvspinjol.
Debitur pinjol tersebut diduga bunuh diri karena terlilit utang dan menerima teror oleh debt collector dari AdaKami. Tak hanya melalui telepon, teror juga dilakukan hingga ke perusahaan tempat korban bekerja dan membuatnya dipecat.
“K meminjam uang di AdaKami sebesar 9,4 juta dan harus mengembalikan 18 jutaan hampir 19 jutaan. Ketika K memiliki kesulitan pembayaran dan telat bayar, mulailah teror DC AdaKami berdatangan,” ungkap akun @rakyatvspinjol pada media sosial X.
Tak hanya itu, K juga terus menerus mendapatkan teror orderan fiktif melalui ojek online sampai 6 order setiap harinya.
Pada akhirnya korban memutuskan untuk mengakhiri hidupnya karena tak tahan oleh teror dan utang yang mencekik.
Berkaitan dengan thread tersebut, Direktur Utama AdaKami, Bernardino Moningka Vega Jr memberikan keterangannya dalam sebuah konferensi pers. Seperti apa penjelasannya, simak informasinya berikut ini.
AdaKami Penuhi Panggilan OJK
Perusahaan penyedia pinjaman tunai atau pinjaman online (Pinjol) AdaKami dibawah badan usaha PT. Pembiayaan Digital Indonesia penuhi perintah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan investigasi secara mendalam terkait pemberitaan viral tersebut.
Bernardino mengatakan pihaknya telah melakukan investigasi sejak berita vira tersebut muncul.
“AdaKami sudah dipanggil langsung oleh OJK untuk menjelaskan duduk perkaranya,” ungkap Dirut AdaKami, Bernardino Moningka Vega Jr dalam keterangan yang diterima tvOnenews.com, pada Jumat (22/9/2023).
Artikel Terkait
Tampang Alex Iskandar, Ayah Tiri yang Culik dan Bunuh Alvaro Kiano
TNI AL Tangkap Dua Kapal Pengangkut Nikel Ore Ilegal untuk PT IMIP Morowali
Banjir dan Longsor Hantam Sumut: 17 Orang Meninggal, 58 Luka-luka
Nekat! Pria di Mamuju Perkosa Teman Wanitanya di Kantor Pemkab, Modus Pulang Kemalaman dan Menginap