Orangtua A melaporkan insiden itu ke Polda Metro Jaya.
Laporan itu dibuat oleh pengacara keluarga korban, Cahaya Christmanto Anak Ampun.
Christmanto mengatakan bahwa pihaknya melaporkan dugaan malapraktik yang dilakukan oleh pihak rumah sakit (RS).
"Kami sudah mendapatkan surat kuasa dari orangtua dari korban yang diduga ada tindak pidana malpraktek, baik itu kelalaian," kata Christmanto kepada wartawan, Senin (2/10/2023).
Laporan sudah teregister dengan nomor LP/B/5814/IX/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 29 September 2023.
Christmanto berujar bahwa total ada delapan terlapor yang dilaporkan dalam kasus tersebut, termasuk para dokter hingga direktur rumah sakit.
"Di LP kami, kami ada melaporkan sekitar 8 orang terlapor. Itu sudah meliputi dokter yang terkait yang melakukan tindakan," ujar Christmanto.
"Mulai dari dokter anestesi, dokter THT, spesialis anak sampai dengan direktur rumah sakit tersebut," ucap Christmanto.
Sumber: wartakota
Artikel Terkait
Tampang Alex Iskandar, Ayah Tiri yang Culik dan Bunuh Alvaro Kiano
TNI AL Tangkap Dua Kapal Pengangkut Nikel Ore Ilegal untuk PT IMIP Morowali
Banjir dan Longsor Hantam Sumut: 17 Orang Meninggal, 58 Luka-luka
Nekat! Pria di Mamuju Perkosa Teman Wanitanya di Kantor Pemkab, Modus Pulang Kemalaman dan Menginap