Latar belakang dari keputusan tersebut bermula dari insiden yang terjadi di Perumahan Bahtera Indah Sejahtera, Sukarame, Kota Bandar Lampung. Beberapa tetangga tempat kediaman Suhardiansyah curiga dengan hubungan yang tampaknya lebih dari sekadar persahabatan antara Suhardiansyah, yang diketahui telah berkeluarga, dan Veni.
Salah satu tetangga awalnya mengira bahwa keduanya adalah sepasang suami istri, namun setelah klarifikasi, ditemukan bahwa asumsi tersebut tidak benar. Hal ini kemudian memicu aksi dari tetangga yang menghentikan kendaraan Suhardiansyah dan melakukan interogasi terhadap mereka berdua.
Dalam eskalasi peristiwa tersebut, Ketua RT setempat, Norman, membawa mereka berdua ke Mapolda Lampung pada Senin malam, 9 Oktober 2023. Namun, setelah pemeriksaan, pihak Polda Lampung memutuskan untuk memulangkan keduanya karena tidak adanya laporan resmi dan pihak yang merasa dirugikan. (*)
Sumber: barak
Artikel Terkait
Tampang Alex Iskandar, Ayah Tiri yang Culik dan Bunuh Alvaro Kiano
TNI AL Tangkap Dua Kapal Pengangkut Nikel Ore Ilegal untuk PT IMIP Morowali
Banjir dan Longsor Hantam Sumut: 17 Orang Meninggal, 58 Luka-luka
Nekat! Pria di Mamuju Perkosa Teman Wanitanya di Kantor Pemkab, Modus Pulang Kemalaman dan Menginap