Pihak kepolisian juga telah memeriksa sebanyak 121 saksi dan sebanyak 261 alat bukti untuk mengungkap pembunuhan Subang ini.
Danu Ajukan Sebagai JC
Pihak kuasa hukum Danu mengungkapkan bahwa kliennya tengan mengajukan diri sebagai justice collaborator pada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Achmad Taufan Soedirjo yang merupakan kuasa hukum Danu menjelaskan jika pihaknya telah mengajukan permohonan pada LPSK beberapa waktu lalu.
Hal terbebut menginggat banyaknya tekanan yang dialami oleh Danu dalam membukan kasus pembunuhan Subang yang terjadi pada Agustus 2021 tersebut.
Menurut Taufan, pihaknya sangaat menghargai tindakan Danu yang mau menyerahkan diri dan membuka kasus pembunuhan ibu dan anak Subang.
“Kita sendiri telah berjanji pada Danu untuk mendapatkan perlindungan karena banyaknya tekanan, kami berharap LPSK dapat memberikan perlindungan dan statusnya bisa menjadi,” terangya.
Sedangkan penyerahan berkas, menurut Taufan telah diterima dan mendapatkan tanggapan positih dari pihak LPSK.
“Kita berharap kasus ini dapat terbuka dan LPSK dapat memberikan perlindungan karena Danu memang berniat untuk membongkar kasus ini hingga tuntas,” jelasnya.
Sumber: disway.
Artikel Terkait
Bengisnya Bripda Waldi Polisi di Jambi: Bunuh-Perkosa Dosen karena Asmara
Tanda Alam Sebelum Raja Solo Wafat, Pohon Besar Tumbang di Pesanggrahan Langenharjo
Dosen Cantik di Jambi Tewas Diduga Diperkosa & Dibunuh Oknum Polisi, Mobil & Sepeda Motor Dibawa Kabur
Mahasiswa di Sibolga Tewas Dikeroyok Gara-gara Tidur di Masjid, Kepala Korban Dihantam Buah Kelapa