Gerayangi Sang Istri di Kamar, Paman Habisi Keponakan Pakai Celurit

- Jumat, 27 Oktober 2023 | 14:30 WIB
Gerayangi Sang Istri di Kamar, Paman Habisi Keponakan Pakai Celurit


"Pelaku meninggal akibat luka cukup parah di sekujur tubuhnya akibat sabetan senjata tajam berupa celurit," paparnya.


"Kini pelaku bersama barang buktinya berupa celurit diamankan di Polres Pamekasan untuk proses lebih lanjut," pungkasnya.


Pelaku dikenakan Pasal 170 Ayat 3 KUHP Subsider Pasal 351 Ayat 2 ke 3 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.


Sumber: tvone


Halaman:

Komentar

Terpopuler