"Pelaku meninggal akibat luka cukup parah di sekujur tubuhnya akibat sabetan senjata tajam berupa celurit," paparnya.
"Kini pelaku bersama barang buktinya berupa celurit diamankan di Polres Pamekasan untuk proses lebih lanjut," pungkasnya.
Pelaku dikenakan Pasal 170 Ayat 3 KUHP Subsider Pasal 351 Ayat 2 ke 3 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Sumber: tvone
Artikel Terkait
Tampang Alex Iskandar, Ayah Tiri yang Culik dan Bunuh Alvaro Kiano
TNI AL Tangkap Dua Kapal Pengangkut Nikel Ore Ilegal untuk PT IMIP Morowali
Banjir dan Longsor Hantam Sumut: 17 Orang Meninggal, 58 Luka-luka
Nekat! Pria di Mamuju Perkosa Teman Wanitanya di Kantor Pemkab, Modus Pulang Kemalaman dan Menginap