Latar Belakang Kasus
Kejati Riau telah menetapkan perantara suap berinisial K sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Kelas I Pekanbaru. K disinyalir sebagai perantara pengirim uang kepada BA sebesar Rp299,9 juta untuk penanganan kasus narkotika yang melibatkan Fauzan Afriansyah.
Fauzan Afriansyah merupakan terdakwa kasus narkotika yang perkaranya ditangani oleh jaksa SH di Bengkalis.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, K terlebih dahulu dijemput paksa oleh Tim Tangkap Buron Kejagung di Jalan Siun I, Ceger, Cipayung, Jakarta Timur, Rabu (25/10) dan dibawa ke Pekanbaru.
Kasus dugaan korupsi oleh jaksa SH berawal dari laporan yang menyebutkan adanya permintaan uang miliaran rupiah terhadap terdakwa narkotika pada Mei 2023 lalu. SH disebut ikut menerima karena dia menjadi JPU.
Bripka BA ditangkap bersama istrinya Jaksa SH saat kembali dari Kepulauan Riau di Bandara SSK II Pekanbaru, pada Kamis (4/5).
Sumber: kumparan
Artikel Terkait
Tampang Alex Iskandar, Ayah Tiri yang Culik dan Bunuh Alvaro Kiano
TNI AL Tangkap Dua Kapal Pengangkut Nikel Ore Ilegal untuk PT IMIP Morowali
Banjir dan Longsor Hantam Sumut: 17 Orang Meninggal, 58 Luka-luka
Nekat! Pria di Mamuju Perkosa Teman Wanitanya di Kantor Pemkab, Modus Pulang Kemalaman dan Menginap