"Kita sangat menyayangkan kondisi ini bisa terjadi padahal proses seleksi ini di maksudkan untuk memilih putra-putri terbaik bangsa ini untuk memimpin kantor Perwakilan Ombudsman Provinsi di Wilayah Indonesia, namun kenyataannya berbanding terbalik dengan harapan yang dinantikan masyarakat bahwa sejak awal proses seleksi sampai pengumuman Profile Assessment tak berjalan mulus bahkan menuai kritikan, protes dan tudingan karena memang itulah fakta sebenarnya," tuturnya.
Jika masalah ini tak segera di selesaikan, sambung Ratama, dengan bijak dan berkeadilan maka dapat dipastikan rakyat lah yang akan menanggung akibatnya. Kandidat atau calon kepala Perwakilan Ombudsman RI dihasilkan melaui proses yang cacat hukum, tak prosedural dan banyak menuai protes, komplain dari masyarakat, ini menandakan adanya fenomena dunia terbalik, karena orang-orang yang diharapkan sesungguhnya menegakan integritas, profesional, adil ternyata terindikasi tak integritas, tak profesional dan tak berkeadilan, lalu bagaimana lagi mengawal dan melaksanakan Undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik beserta aturan turunannya, pastilah hasilnya diragukan bahkan dipertanyakan apakah sesuai dengan kriteria yang diharapkan masyarakat sebagai penegak keadilan layanan dasar publik sehingga rakyat merasakan kehadiran negaranya.
"Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebaiknya jangan diam saja dan tutup mata tambah Responden BPK RI ini lagi, purak tidak tahu adanya case besar di Ombudsman RI yakni Seleksi Kepala Perwakilan Ombudsman RI tahun 2023 yang menuai masalah, sejatinya DPR RI memanggil Kepala Ombudsman RI dalam dengar pendapat, bahkan bila perlu membentuk Tim Pencari Fakta agar proses seleksi tak berlarut sebagaimana dilarang dalam Undang-undang Pelayanan Publik yakni Dilarang melakukan proses berlarut," tambah Ratama.
"Presiden RI Joko Widodo patut turuntangan karena memang atasan langsung Ombudsman RI adalah Presiden Joko Widodo, jangan dibiarkan prosesnya Berlarut karena jika terus berlarut maka sadar tidak sadar sesungguhnya pejabat dan atasannya sudah melakukan perbuatan melawan hukum yakni maladministrasi," tutupnya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: klikanggaran.com
Artikel Terkait
Tampang Alex Iskandar, Ayah Tiri yang Culik dan Bunuh Alvaro Kiano
TNI AL Tangkap Dua Kapal Pengangkut Nikel Ore Ilegal untuk PT IMIP Morowali
Banjir dan Longsor Hantam Sumut: 17 Orang Meninggal, 58 Luka-luka
Nekat! Pria di Mamuju Perkosa Teman Wanitanya di Kantor Pemkab, Modus Pulang Kemalaman dan Menginap