METRO ASPIRASIKU - Besaran Upah Minimum Kabupaten atau UMK Lampung Tengah 2024 telah resmi diberlakukan per 1 Januari.
Sehingga saat ini upah buruh yang mengacu pada UMK Lampung Tengah 2024 sudah digunakan.
Besaran UMK Lampung Tengah 2024 ini diketahui di bawah besaran Upah Minimum Provinsi atau UMP Lampung 2024.
Tak hanya Lampung Tengah, Kabupaten yang UMK di bawah UMP juga dijalankan beberapa kabupaten lainnya.
Misalnya saja, seperti Tulangbawang, Lampung Utara, Lampung Barat dan Tulangbawang Barat.
Sementara, 4 wilayah lainnya memiliki nilai UMK yang sama dengan UMP Lampung, seperti, Pringsewu, Pesawaran, Tanggamus dan Pesisir Barat.
Artikel Terkait
Muncul Lagi ke Publik, Sahroni Ngaku Sembunyi di Plafon saat Rumah Dijarah: Saya Jatuh, Kolor Saya Diambil
Tawuran di Sawangan Depok, Dua Pelajar Sekarat di Jalan Kena Bacok
Motor Bermasalah Diisi BBM Pertalite, Pertamina Siapkan Ganti Rugi
Rini Soemarno Ikut Bertanggung Jawab Proyek Kereta Cepat