METRO ASPIRASIKU - Besaran Upah Minimum Kabupaten atau UMK Lampung Tengah 2024 telah resmi diberlakukan per 1 Januari.
Sehingga saat ini upah buruh yang mengacu pada UMK Lampung Tengah 2024 sudah digunakan.
Besaran UMK Lampung Tengah 2024 ini diketahui di bawah besaran Upah Minimum Provinsi atau UMP Lampung 2024.
Tak hanya Lampung Tengah, Kabupaten yang UMK di bawah UMP juga dijalankan beberapa kabupaten lainnya.
Misalnya saja, seperti Tulangbawang, Lampung Utara, Lampung Barat dan Tulangbawang Barat.
Sementara, 4 wilayah lainnya memiliki nilai UMK yang sama dengan UMP Lampung, seperti, Pringsewu, Pesawaran, Tanggamus dan Pesisir Barat.
Baca Juga: Resep Ayam Goreng Bawang Renyah Untuk Menu Sajian Berbuka Puasa
Jadi, Lampung Tengah, Tulangbawang, Lampung Utara, Lampung Barat dan Tulangbawang Barat ini memiliki besaran upah di bawah UMP Lampung.
Dimana UMK di setiap wilayah tersebut telah ditetapkan sesuai kesepakatan yang diputuskan dalam dewan pengupahan.
Sehingga, besaran UMK di wilayah tersebut harus mengikuti besaran UMP Lampung 2024.
Baca Juga: Permintaan Maaf Gibran kepada Mahfud MD dalam Debat: Mohon Maaf Jika Ada Kesalahan Kata
Pasalnya besaran UMK tidak boleh lebih kecil dibandingkan upah miminimum yang ditetapkan provinsi.
Sementara, Pringsewu, Tanggamus, Pesawaran dan Pesisir Barat menggunakan acuan UMK sesuai UMP Lampung di 2024 ini.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: metro.aspirasiku.id
Artikel Terkait
Kacau, Tanah Hutan Milik Negara di Bali Jadi Hak Milik Warga Asing, Terbit Sertifikat Pula
Bima yang Dikira Hilang Usai Demo Rusuh Ditemukan di Jatim, Nginap di Hotel hingga Pom Bensin
Kemewahan Perhiasan yang Dikenakan Istri dan Mantu Jokowi Dibongkar, Capai Miliaran Rupiah!
Kepala SMA Santo Yosef Solo Tegaskan Gibran Tak Pernah Sekolah di Sana