Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan, Tamariska Dian Ratnaningtyas, mengatakan ada enam jenis perkara yang dimusnahkan, yaitu narkoba, sajam/penganiayaan, minyak dan gas, penipuan/pencurian/penadahan, perindustrian, dan tipiring (tindak pidana ringan).
“Narkoba ada 40 perkara, sajam atau penganiayaan 8 perkara, minyak dan gas satu perkara, penipuan enam perkara, perindustrian satu perkara, dan tipiring dua perkara. Ini merupakan hasil kerja keras kami dalam menegakkan hukum di Kabupaten Tala,” tuturnya.
Sementara itu, Pj Bupati Tala yang diwakili oleh Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (SDM) Gentry Yuliantono, mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tala memberikan perhatian serius dan tidak main-main terhadap mereka yang melakukan penyalahgunaan narkoba.
“Jika nanti ada pegawai di lingkungan Pemkab Tala, khususnya PTT yang terbukti positif menggunakan narkoba, maka kami akan putus kontrak kerjanya. Ini sebagai bentuk tindakan tegas kami dalam memberantas narkoba di Kabupaten Tala,” tegasnya.
Editor: M. Ramli Arisno
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarbanjarmasin.jawapos.com
Artikel Terkait
Bentrokan TKA China vs Pekerja Lokal di Proyek IPIP Kolaka: 4 WNA Diamankan Polisi
Bentrokan di Tambang Nikel IPIP Kolaka: Kronologi, Penyebab, dan Dampaknya
Korban Longsor Cisarua: 23 Marinir Tertimbun, 4 Meninggal Dunia | Update Evakuasi
Suami Korban Jambret Sleman Jadi Tersangka, Ini Kronologi Lengkap Hingga 2 Pelaku Tewas