Sehingga dakwaan alternatif yang digunakan tersebut dinilai tak sesuai fakta yang didapatkan penyidik.
Dalam rumusan pasal 111 ayat 1 harus didasarkan niat terdakwa apakah sebagai pengguna atau pengedar.
Karena selama ini terdakwa tidak pernah memperjualbelikan atau mencari keuntungan.
Seharusnya pasal yang diterapkan yakni pasal 127 sehingga konsekuensi hukum beda dan arahnya rehabilitasi.
Baca Juga: Geger Semburan Air Sumur Bor di Kecamatan Kadur Pamekasan
"Saat terdakwa dihadirkan dalam persidangan terbukti sebagai pemakai. Selain itu tes urine juga positif dan pernah melakukan rehabilitasi mandiri dan buktinya ada," imbuh Tidar Setiawan SH menjelaskan.
Selain itu dalam proses sidang pembuktian, barang bukti ganja seberat sekitar 13 gram hilang.
Penuntut umum mengganti barang bukti berupa ganja diganti foto yang telah diprint.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: harianmerapi.com
Artikel Terkait
Tampang Alex Iskandar, Ayah Tiri yang Culik dan Bunuh Alvaro Kiano
TNI AL Tangkap Dua Kapal Pengangkut Nikel Ore Ilegal untuk PT IMIP Morowali
Banjir dan Longsor Hantam Sumut: 17 Orang Meninggal, 58 Luka-luka
Nekat! Pria di Mamuju Perkosa Teman Wanitanya di Kantor Pemkab, Modus Pulang Kemalaman dan Menginap