KLIKANGGARAN --- Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah atau biasa disingkat Bappelitbangda resmi berubah nama menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida).
Perubahan nomenklatur ini diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Nomenklatur Bapperida ini resmi berlaku setelah Bupati Luwu Utara melakukan pelantikan baru-baru ini bersamaan dengan pejabat lainnya. Drs. H. Aspar selaku Kepala Bappelitbangda sebelum perubahan nomenklatur, kini dilantik sebagai Kepala Bapperida.
Perubahan Bappelitbangda menjadi Bapperida dilakukan untuk menyesuaikan aturan di tingkat pusat berdasarkan Perpres 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) dan berpedoman pada pasal 17 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pedoman Pembentukan dan Nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah.
Melalui peraturan ini, pemerintah daerah kabupaten diminta membentuk dan menyesuaikan wadah pelaksana urusan pemerintahan bidang penelitian dan pengembangan dengan membentuk organisasi menjadi Badan Riset Daerah (BRIDA) yang pembentukannya bisa digabung dengan Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah menjadi BAPPERIDA.
Artikel Terkait
Tanda Alam Sebelum Raja Solo Wafat, Pohon Besar Tumbang di Pesanggrahan Langenharjo
Dosen Cantik di Jambi Tewas Diduga Diperkosa & Dibunuh Oknum Polisi, Mobil & Sepeda Motor Dibawa Kabur
Mahasiswa di Sibolga Tewas Dikeroyok Gara-gara Tidur di Masjid, Kepala Korban Dihantam Buah Kelapa
Isi Pertamax karena Takut Pertalite Bermasalah, Motor Warga Tuban Justru Jadi Tak Bertenaga