Hal ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapatkan pertimbangan dari BRIN. Apa saja tujuan diubahnya nomenklatur ini? disebutkan bahwa tujuannya adalah untuk memperkuat fungsi litbang di daerah, memperkuat kebijakan berbasis bukti, meningkatkan pelayanan publik serta kesejahteraan masyarakat.
Mengingat kompleksitas permasalahan pembangunan yang ada di kabupaten Luwu Utara dan masih minimnya sumber daya manusia, khusunya peneliti yang ada di Luwu Utara, maka pembentukan BRIDA sangat diperlukan.
Kepala Bapperida Luwu Utara, Aspar, berharap, dengan adanya BRIDA di Luwu Utara, maka diharapkan akan banyak berkolaborasi riset dengan BRIN dan kelembagaan kelitbangan lainnya yang ada di Indonesia.
“Keberadaan BAPPERIDA difokuskan sebagai penggerak dalam kegiatan perencanaan dan penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan melalui riset-riset, serta diharapkan dapat memberi warna yang lebih baik bagi kesejahteraan dan kemaslahatan masyarakat Luwu Utara,” terang Aspar.
“BRIDA juga diharapkan dapat menjadi leader yang mengarahkan dan memberikan rujukan berdasarkan hasil riset yang update sebagai bahan dalam pengambilan kebijakan agar tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan,” pungkas Aspar (ctr/LHr)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: klikanggaran.com
Artikel Terkait
Tampang Alex Iskandar, Ayah Tiri yang Culik dan Bunuh Alvaro Kiano
TNI AL Tangkap Dua Kapal Pengangkut Nikel Ore Ilegal untuk PT IMIP Morowali
Banjir dan Longsor Hantam Sumut: 17 Orang Meninggal, 58 Luka-luka
Nekat! Pria di Mamuju Perkosa Teman Wanitanya di Kantor Pemkab, Modus Pulang Kemalaman dan Menginap