Jajang juga mengungkapkan bahwa Kepala Dikpora Kabupaten Dogiyai, Yudas Tebai, seharusnya memiliki pemahaman yang lebih baik terhadap kegiatan yang melibatkan dana publik.
"Dalih tidak mengetahui kegiatan pada tahun anggaran 2023 menciptakan ketidaktransparan dan ketidakjelasan informasi terkait penggunaan dana.
CBA menyarankan Bupati Dogiyai mencari pejabat yang lebih kompeten, dan Yudas Tebai lebih baik fokus belajar lagi dan mengambil cuti, megenai temuan ini juga akan segera kami laporkan ke KPK," ungkapnya.
Untuk diketahui, berdasarkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak SPM-LS Nomor: 37.05/03.0/000534/LS/1.01.2.19.0.00.01.0000/P.01/12/2023, bahwa pada tanggal 28 Desember 2023, Yudas Tebai, mengajukan Rp1.849.499.000 untuk keperluan SKPD.
Pada biaya penginapan dianggarkan dengan 4 spesifikasi, anggaran lumpsum 5 sepsifikasi, anggaran tiket 3 spesifiksi, dan transoprtasi lokal 1 spesifikasi, sehingga mencapai Rp1.976.800.000. Dari Rp1.976.800.000 terealisasi sebesar Rp1.849.499.000 berdasarkan no SPM:37.05/03.0/000534/LS/1.01.2.19.0.00.01.0000/P.01/12/2023, dan SP2D nomor: 37.05/04.0/000379/LS/1.01.2.19.0.00.01.0000/P.01/12/2023, tanggal 28 Desember 2023 kepada Bendahara Pengeluaran Dikpora Dogiyai.
Klikanggaran telah mencoba menghubungi Kepala Dinas Dikpora Dogiyai melalui Whatsapp nya, tetapi hingga berita ini diturunkan belum mendapatkan respons.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: klikanggaran.com
Artikel Terkait
Tampang Alex Iskandar, Ayah Tiri yang Culik dan Bunuh Alvaro Kiano
TNI AL Tangkap Dua Kapal Pengangkut Nikel Ore Ilegal untuk PT IMIP Morowali
Banjir dan Longsor Hantam Sumut: 17 Orang Meninggal, 58 Luka-luka
Nekat! Pria di Mamuju Perkosa Teman Wanitanya di Kantor Pemkab, Modus Pulang Kemalaman dan Menginap