Polresta Sleman Tangkap Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Tetangga yang Masih Berusia 6 Tahun

- Selasa, 16 Januari 2024 | 14:01 WIB
Polresta Sleman Tangkap Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Tetangga yang Masih Berusia 6 Tahun

HARIAN MERAPI - Seorang pria berinisial NGT (58) warga Ngaglik, diamankan Satreskrim Polresta Sleman karena kasus pencabulan.

NGT ditangkap Satreskrim Polresta Sleman karena melakukan tindak pidana dugaan pencabulan terhadap anak tetangga sendiri.

Kasar Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian SIK, mengatakan pelaku diduga dua kali melakukan pencabulan anak tetangga yang masih berusia enam tahun.

Baca Juga: Bakar sampah usir lalat, 2 ekor sapi warga mati terbakar

Aksi bejat pelaku diketahui 27 Desember 2023 silam.

Terungkapnya kasus itu berawal dari kecurigaan ayah korban yang melihat anaknya kesakitan saat tengah diceboki setelah buang air besar.

Karena merasa ada yang janggal, ayah korban membawa anaknya ke rumah sakit.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa korban mengalami luka di bagian anus.

Baca Juga: Fantastis ! Pungli di Rutan KPK capai Rp 6,1 miliar, begini penjelasan Dewas

Awalnya korban tidak mengakui dan merasa ketakutan, sehingga didesak oleh orang tuanya, bersama dengan kerabatnya.

"Setelah didesak, akhirnya korban mengakui kalau pernah ditusuk anusnya menggunakan kayu oleh pelaku," beber Riski, Senin (15/1/2024).

Berdasarkan keterangan dari anaknya, ayah korban lalu melapor kepada pihak RT, dan diteruskan ke polisi.

Baca Juga: Begini reaksi Hasto atas pendunduran diri Maruarar Sirait dari PDI Perjuangan

Mendapat laporan itu, petugas kemudian menindaklanjuti laporan itu dan menangkap pelaku.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: harianmerapi.com

Komentar