HARIAN MERAPI - Seorang pria berinisial NGT (58) warga Ngaglik, diamankan Satreskrim Polresta Sleman karena kasus pencabulan.
NGT ditangkap Satreskrim Polresta Sleman karena melakukan tindak pidana dugaan pencabulan terhadap anak tetangga sendiri.
Kasar Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian SIK, mengatakan pelaku diduga dua kali melakukan pencabulan anak tetangga yang masih berusia enam tahun.
Baca Juga: Bakar sampah usir lalat, 2 ekor sapi warga mati terbakar
Aksi bejat pelaku diketahui 27 Desember 2023 silam.
Terungkapnya kasus itu berawal dari kecurigaan ayah korban yang melihat anaknya kesakitan saat tengah diceboki setelah buang air besar.
Artikel Terkait
Bentrokan TKA China vs Pekerja Lokal di Proyek IPIP Kolaka: 4 WNA Diamankan Polisi
Bentrokan di Tambang Nikel IPIP Kolaka: Kronologi, Penyebab, dan Dampaknya
Korban Longsor Cisarua: 23 Marinir Tertimbun, 4 Meninggal Dunia | Update Evakuasi
Suami Korban Jambret Sleman Jadi Tersangka, Ini Kronologi Lengkap Hingga 2 Pelaku Tewas