Polresta Sleman Tangkap Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Tetangga yang Masih Berusia 6 Tahun

- Selasa, 16 Januari 2024 | 14:01 WIB
Polresta Sleman Tangkap Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Tetangga yang Masih Berusia 6 Tahun

HARIAN MERAPI - Seorang pria berinisial NGT (58) warga Ngaglik, diamankan Satreskrim Polresta Sleman karena kasus pencabulan.

NGT ditangkap Satreskrim Polresta Sleman karena melakukan tindak pidana dugaan pencabulan terhadap anak tetangga sendiri.

Kasar Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian SIK, mengatakan pelaku diduga dua kali melakukan pencabulan anak tetangga yang masih berusia enam tahun.

Baca Juga: Bakar sampah usir lalat, 2 ekor sapi warga mati terbakar

Aksi bejat pelaku diketahui 27 Desember 2023 silam.

Terungkapnya kasus itu berawal dari kecurigaan ayah korban yang melihat anaknya kesakitan saat tengah diceboki setelah buang air besar.


Halaman:

Komentar

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini