SHW akhirnya ditangkap polisi saat bersembunyi di dukuh Karangsondo, Desa Karangsari Kecamatan Cluwak Pati.
Baca Juga: Luhut Minta Kenaikan Pajak Hiburan Ditunda
Kapolresta Pati, Kombes Andhika Bayu Adhittama melalui Kasat Reskrim Kompol M Alfan Armin dalam konferensi pers Rabu (18/1/2024) mengatakan, tersangka SHW merupakan tetangga korban Suratman.
"SHW tega menghabisi nyawa korban dengan menusukkan senjata tajam di bagian perut," ucap Kasatreskrim
Dijelaskannya, pelaku SHW yang masih dalam keadaan mabuk minuman keras mendatangi rumah korban, Selasa (16/1/2024) subuh.
Baca Juga: Sidang Perkara Jual Beli Tanah di PN Wates, Penggugat dan Tergugat Sepakat Damai
Lalu mengetuk pintu rumah kemudian dibukakan oleh anak korban.
Pelaku menemui korban yang telah selesai menunaikan Sholat Subuh.
Tanpa pikir panjang SHW menusuk perut korban dengan senjata tajam sebanyak satu kali, namun mengenai bagian limpa.
Baca Juga: Pengusaha Hotel di DIY Minta Pajak Hiburan Maksimal 20 Persen, Ini Alasannya
SHW lalu kabur meninggalkan korban yang luka karena ditusuk senjata tajam.
“Pelaku akan dijerat dengan pasal tindak pidana pembunuhan, dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara,” kata Kasat Reskrim Kompol M Alfan Armin. *
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: harianmerapi.com
Artikel Terkait
Tampang Alex Iskandar, Ayah Tiri yang Culik dan Bunuh Alvaro Kiano
TNI AL Tangkap Dua Kapal Pengangkut Nikel Ore Ilegal untuk PT IMIP Morowali
Banjir dan Longsor Hantam Sumut: 17 Orang Meninggal, 58 Luka-luka
Nekat! Pria di Mamuju Perkosa Teman Wanitanya di Kantor Pemkab, Modus Pulang Kemalaman dan Menginap