Berbekal laporan, serta keterangan saksi dan korban, tim Unit Resmob Polres Banjarbaru membekuk AJ di rumahnya di Kelurahan Sungai Ulin pada Kamis (18/1) tadi. “Pelaku dibekuk sekitar pukul 22.00 wita, setelah kami melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi mengenai keberadaannya,” ungkap Syahruji
Ia mengungkapkan, penganiayaan terjadi setelah sebelumnya pelaku dan korban terlibat cekcok mulut di sebuah ruko di Kelurahan Sungai Besar, karena masalah utang-piutang antara kedua belah pihak.
Saat itu, korban yang merupakan warga Kecamatan Banjarbaru Selatan menagih uang sebesar Rp 20 ribu yang dipinjamkannya ke pelaku. Namun, karena menganggap korban terlalu mendesak agar utang tersebut segera dilunasi, pelaku kesal dan emosi.
"Tidak lama kemudian pelaku mengambil sajam yang ada di sampingnya dan langsung melayangkannya ke korban. Inilah yang membuat korban menderita tiga mata luka,” ungkap Syahruji.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka tikam yang cukup serius sehingga harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Hal tersebut juga dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Banjarbaru, Iptu Zuhri. Ia membeberkan bahwa kasus ini merupakan tindakan penganiayaan.
Sehingga, pelaku akan disangkakan dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. “Pelaku sudah kami amankan, termasuk barang bukti sajam yang dipakai untuk menganiaya korban,” pungkas Iptu Zuhri.
Editor: Sutrisno
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarbanjarmasin.jawapos.com
Artikel Terkait
Tanda Alam Sebelum Raja Solo Wafat, Pohon Besar Tumbang di Pesanggrahan Langenharjo
Dosen Cantik di Jambi Tewas Diduga Diperkosa & Dibunuh Oknum Polisi, Mobil & Sepeda Motor Dibawa Kabur
Mahasiswa di Sibolga Tewas Dikeroyok Gara-gara Tidur di Masjid, Kepala Korban Dihantam Buah Kelapa
Isi Pertamax karena Takut Pertalite Bermasalah, Motor Warga Tuban Justru Jadi Tak Bertenaga