Badar memaparkan bahwa keluarga korban sempat mengalami intimidasi sejak kasus ini pertama kali terungkap pada tanggal 3 April 2023. Intimidasi dilakukan oleh pihak pesantren.
Atas kejadian itu, Badar berharap para penegak hukum dapat memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini.
Adanya intervensi dari Rumah Sakit
Kasus pencabulan yang melibatkan 41 santriwati ini sempat mendapat intervensi dari RSUD Seling, Lombok Timur. Ketika salah satu korban melakukan visum, manajemen rumah sakit disebut-sebut sempat menahan hasil visum tersebut.
Dua oknum ditangkap polisi
Menurut Kasi Humas Polres Lombok Timur, Iptu Nicolas Osman, dua oknum yang ditangkap adalah pimpinan pesantren dengan inisial HSN dan LMI.
HSN telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Rabu (17/5/2023), sedangkan LMI ditahan lebih awal pada Selasa (9/5/2023).
Dari puluhan korban HSN, diketahui hanya satu korban yang melapor ke polisi. Sementara korban LMI yang berjumlah lima orang, baru dua korban yang melaporkan kejadian tersebut.
Nicolas Osman menambahkan bahwa strategi yang digunakan oleh kedua pelaku tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh kepolisian. Tetapi berdasarkan pemeriksaan saksi, LMI diduga mencabuli para santriwatinya dengan cara memberikan janji bahwa mereka akan masuk surga.
Sumber: suara
Artikel Terkait
Tanda Alam Sebelum Raja Solo Wafat, Pohon Besar Tumbang di Pesanggrahan Langenharjo
Dosen Cantik di Jambi Tewas Diduga Diperkosa & Dibunuh Oknum Polisi, Mobil & Sepeda Motor Dibawa Kabur
Mahasiswa di Sibolga Tewas Dikeroyok Gara-gara Tidur di Masjid, Kepala Korban Dihantam Buah Kelapa
Isi Pertamax karena Takut Pertalite Bermasalah, Motor Warga Tuban Justru Jadi Tak Bertenaga