Baca Juga: Berhati-hatilah dengan makanan instan, simak penjelasan ahli gizi
"Saat kita geledah, ditemukan barang bukti berupa 500 butir pil warna putih bersimbol kan Y. RAD mengaku bahwa mendapatkan pil itu dari PZ," tandasnya.
Selain itu, Satres Narkoba Polresta juga mengungkap kasus di wilayah Sleman. Dua tersangka berinisial CS (44) diamankan di Purwomartani, Kalasan, dengan barang bukti berupa 999 butir pil Yarindo.
"Untuk tersangka RM (33) juga diamankan di Purwomartani, Kalasan, dengan barang bukti uang Rp25.000," jelasnya.
Atas perbuatannya, ROF, RM dan RAD dijerat dengan Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Sedangkan PZ dan CS dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) Juncto Pasal 145 ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.*
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: harianmerapi.com
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Tanda Alam Sebelum Raja Solo Wafat, Pohon Besar Tumbang di Pesanggrahan Langenharjo
Dosen Cantik di Jambi Tewas Diduga Diperkosa & Dibunuh Oknum Polisi, Mobil & Sepeda Motor Dibawa Kabur
Mahasiswa di Sibolga Tewas Dikeroyok Gara-gara Tidur di Masjid, Kepala Korban Dihantam Buah Kelapa
Isi Pertamax karena Takut Pertalite Bermasalah, Motor Warga Tuban Justru Jadi Tak Bertenaga