HARIAN MERAPI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo melakukan upaya Restorative Justice (RJ) ke Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus tindak pidana pencurian sepeda motor.
Pelaku pencurian sepeda motor akhirnya berhasil bebas setelah ada perdamaian.
Keberhasilan Restorative Justice tidak lepas dari peran besar korban memberikan maaf kepada pelaku atas perbuatan pencurian sepeda motor yang dilakukan.
Baca Juga: Konsumsi pelantikan KPPS kurang pantas, begini tindakan KPU Sleman terhadap vendor
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sukoharjo Rini Triningsih, Jumat (26/1/2024) mengatakan, pelaku yang sudah ditetapkan menjadi tersangka pencurian sepeda motor yakni Devan Sabdana Putra (20) warga Kecamatan Tawangsari.
Tersangka usai melakukan aksi pencuriannya sudah sempat diproses di Polsek Tawangsari dan ditahan di Rutan Solo.
Dalam proses perjalanan kasus hukum tersebut kemudian Kejari Sukoharjo mengupayakan Restorative Justice ke Kejagung.
Artikel Terkait
Tampang Alex Iskandar, Ayah Tiri yang Culik dan Bunuh Alvaro Kiano
TNI AL Tangkap Dua Kapal Pengangkut Nikel Ore Ilegal untuk PT IMIP Morowali
Banjir dan Longsor Hantam Sumut: 17 Orang Meninggal, 58 Luka-luka
Nekat! Pria di Mamuju Perkosa Teman Wanitanya di Kantor Pemkab, Modus Pulang Kemalaman dan Menginap