Sementara itu, laporan aksi vandalisme ini juga telah sampai ke Saptol PP Banjarmasin.
"Ada laporan yang masuk melalui SMS," ucap Kepala Bidang Ketertiban Umum (Tibum), Fahmi Arif Rida, kemarin.
Satpol PP pun mulai turun ke lapangan. "Saat ini datanya masih dikumpulkan. Di mana saja lokasinya," ungkapnya.
Pihaknya juga mempelajari pola waktu dan sasaran vandalisme. "Kami sedang berusaha menangkap tangan pelakunya," tekannya.
"Ini berpotensi menimbulkan mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum. Karena tergolong perusakan aset," tegasnya.
Adapun sanksi apa yang nantinya bakal dijatuhkan, Fahmi mengaku masih mempelajari aturannya.
Acuannya adalah Perda tentang Penyelenggaraan Kebersihan, Keindahan, Ketertiban dan Kesehatan Lingkungan. Akan dilihat, apakah bisa pelakunya dikenai sanksi tindak pidana ringan (tipiring).
"Kalau memang ada klausul pidananya, bisa dibawa ke tipiring. Kami juga akan cek perda lain yang berkaitan," tekannya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarbanjarmasin.jawapos.com
Artikel Terkait
Bentrokan TKA China vs Pekerja Lokal di Proyek IPIP Kolaka: 4 WNA Diamankan Polisi
Bentrokan di Tambang Nikel IPIP Kolaka: Kronologi, Penyebab, dan Dampaknya
Korban Longsor Cisarua: 23 Marinir Tertimbun, 4 Meninggal Dunia | Update Evakuasi
Suami Korban Jambret Sleman Jadi Tersangka, Ini Kronologi Lengkap Hingga 2 Pelaku Tewas