Oknum Kepala Desa Ditangkap Aparat Polres Boyolali Saat Sedang Main Dadu

- Rabu, 31 Januari 2024 | 14:01 WIB
Oknum Kepala Desa Ditangkap Aparat Polres Boyolali Saat Sedang Main Dadu

Sembilan tersangka yang diamankan yaitu HW, 49, berperan sebagai bandar, TM, 34, berperan sebagai kasir, WR, 44, MLY, 53, KM, 60, WD, 70, GY, 59, NG, 50, berperan sebagai pemasang.

Baca Juga: PN Jaksel kabulkan permohonan praperadilan, penetapan tersangka Eddy Hiariej tidak sah, ini konsekuensinya

Sedangkan kades MY, 60, berperan sebagai pemasang sekaligus pemilik rumah.

“Barang bukti yang diamankan di antaranya uang tunai dengan berbagai macam pecahan senilai Rp3,28 juta, 13 mata dadu, satu buah tempurung kelapa, satu buah tatakan bulat, dan satu buah meja lapak dadu,” katanya.

Ia menyampaikan para tersangka judi dadu dikenakan Pasal 303 ayat (1) ke 2 dan 3 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya 10 tahun Sub Pasal 303 bis ayat (1) ke 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.

Baca Juga: Kondisi Medan Zoo Kian Memprihatinkan, Komisi III DPRD: APBD Kota Medan Rp8,02 Triliun

“Masing-masing tersangka kami terapkan pasal sesuai dengan peran dalam permainan judi, dan untuk bandar judi dan pemasangnya, seluruhnya diproses sesuai dengan ketentuan," kata Petrus.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: harianmerapi.com


Halaman:

Komentar