Namun, ketika kembali ke Jakarta, Teti mendapati oknum polisi tersebut telah pindah rumah tanpa pemberitahuan.
Pada tanggal 8 November 2017, lanjut Calim, diadakan musyawarah kekeluargaan di Balai Desa Wanakerta, Kabupaten Subang soal pengembalian uang Rp 500 juta dari Asep Sudirman kepada Calim. Kedua belah pihak sepakat uang tersebut akan dikembalikan pada Januari 2018.
Sementara itu, kuasa hukum Calim, H Eka A Suryaatmaja SH MH dari Law Firm Harum NS menegaskan, hingga saat ini, janji pengembalian uang belum terealisasi dan proses hukum pun belum memberikan kepastian bagi kliennya.
Eka menegaskan, pihak berwenang Polri memberikan perhatian yang serius terhadap kasu ini demi rasa keadilan. "Kami meminta kepada Bapak Kapolri untuk memberikan bantuan terhadap klien kami. Dan kami akan terus memperjuangkan keadilan melalui berbagai jalur hukum yang ada hingga kasus ini terselesaikan," tandasnya. n Agus Yulianto
Sumber: republika
Artikel Terkait
Tampang Alex Iskandar, Ayah Tiri yang Culik dan Bunuh Alvaro Kiano
TNI AL Tangkap Dua Kapal Pengangkut Nikel Ore Ilegal untuk PT IMIP Morowali
Banjir dan Longsor Hantam Sumut: 17 Orang Meninggal, 58 Luka-luka
Nekat! Pria di Mamuju Perkosa Teman Wanitanya di Kantor Pemkab, Modus Pulang Kemalaman dan Menginap