NARASIBARU.COM - Tim gabungan Ditreskrimum Polda Jawa Barat yang dibantu jajaran Bareskrim Polri, berhasil menangkap satu DPO kasus 'Vina Cirebon', bernama Pegi alias Perong alias Pegi Setiawan (30).
Pegi ditangkap paksa ada Selasa (21/5) malam di Bandung.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan, selama 8 tahun menjadi buron, Pegi bekerja sebagai buruh bangunan.
"Dia merupakan warga Cirebon yang bekerja di Bandung sebagai buruh bangunan," ujar Kombes Jules kepada wartawan di Polda Jawa Barat, Rabu (22/5).
Lalu, mengapa Pegi baru ditangkap sekarang setelah menjadi buronan selama bertahun-tahun?
"Terkait dengan proses pendalaman yang sudah kita lakukan terhadap beberapa terduga pelaku dan informasi yang kami dapat dari terpidana (kasus Vina) dan masyarakat, kami berhasil mengungkap saat ini satu DPO atas nama saudara Pegi alias Perong, yang saat ini diketahui bernama Pegi Setiawan," jelasnya.
Lantas, bagaimana nasib 2 buronan lain, Andi dan Dani? apakah polisi sudah menemukan titik terang?
"Tentu kita harus memenuhi alat bukti yang ada, sesuai Pasal 184 KUHAP tentu ada keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan tersangka yang tentu akan kita dalami saat ini saat penyidikan," jelas Jules.
Sumber: kumparan
Artikel Terkait
Dua Pendemo yang Dilaporkan Hilang Ternyata Kabur demi Hidup Mandiri
Cuma Minta Maaf Usai Ditemukan Polisi, Publik Bongkar Kejanggalan di Balik Hilangnya Bima Permana Putra Usai Demo
Pembunuh Kacab BRI Cuma Kena Pasal Penculikan, Pengacara Keluarga: Mestinya Pembunuhan Berencana
Eko Purnomo yang Dilaporkan Hilang usai Demo Ricuh, Ditemukan Jadi Nelayan di Kalimantan