NARASIBARU.COM - Pemerintah berupaya melaksanakan transformasi dalam pendistribusian gas LPG tabung 3 kg (kilogram) bersubsidi agar tepat sasaran.
Upaya itu dilakukan dengan langkah pendataan terhadap pengguna gas LPG tabung 3 kg saat mereka melakukan pembelian.
Mulai 1 Januari 2024, pengguna wajib mendaftar jika ingin mendapatkan gas LPG tabung 3 kg.
Baca Juga: Bawaslu Telusuri Video Viral Anggota Satpol PP Dukung Cawapres Gibran Rakabuming Raka
Pengguna gas melon 3 kg dapat memeriksa statusnya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di subpenyalur atau pangkalan resmi.
Bagi pengguna yang belum terdata, baru dapat bertransaksi setelah mendaftar dengan dibantu oleh subpenyalur atau pangkalan.
Artikel Terkait
Dirut KCIC soal Utang Whoosh: Kita Serahkan ke Danantara
Impor Barang Bekas ke RI Meledak, dari 7 Ton jadi 3.600 Ton
Harga BBM Dex Series Naik Lagi per 1 November 2025
Makin Pede! Menkeu Purbaya Pamer Topi “8%”