Agar Distribusi LPG Tabung 3 Kilogram Tepat Sasaran, Pengguna Wajib Daftar Tunjukkan KTP dan KK

- Kamis, 04 Januari 2024 | 14:00 WIB
Agar Distribusi LPG Tabung 3 Kilogram Tepat Sasaran, Pengguna Wajib Daftar Tunjukkan KTP dan KK

NARASIBARU.COM - Pemerintah berupaya melaksanakan transformasi dalam pendistribusian gas LPG tabung 3 kg (kilogram) bersubsidi agar tepat sasaran.

Upaya itu dilakukan dengan langkah pendataan terhadap pengguna gas LPG tabung 3 kg saat mereka melakukan pembelian.

Mulai 1 Januari 2024, pengguna wajib mendaftar jika ingin mendapatkan gas LPG tabung 3 kg.

Baca Juga: Bawaslu Telusuri Video Viral Anggota Satpol PP Dukung Cawapres Gibran Rakabuming Raka

Pengguna gas melon 3 kg dapat memeriksa statusnya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di subpenyalur atau pangkalan resmi.

Bagi pengguna yang belum terdata, baru dapat bertransaksi setelah mendaftar dengan dibantu oleh subpenyalur atau pangkalan.


Halaman:

Komentar