"Uang tersebut oleh Bank Maluku-Maluku Utara Cabang Namlea sudah dipulihkan kembali, sehingga status uang milik Bank Indonesia itu telah normal," terangnya.
Pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dan sudah diamankan di ruang tahanan Polda Maluku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan.
“Tersangka terancam hukuman pidana penjara sekurang-kurangnya lima tahun dan paling lama lima belas tahun," ucap Hujrah.
Sumber: inilah
Artikel Terkait
Tampang Alex Iskandar, Ayah Tiri yang Culik dan Bunuh Alvaro Kiano
TNI AL Tangkap Dua Kapal Pengangkut Nikel Ore Ilegal untuk PT IMIP Morowali
Banjir dan Longsor Hantam Sumut: 17 Orang Meninggal, 58 Luka-luka
Nekat! Pria di Mamuju Perkosa Teman Wanitanya di Kantor Pemkab, Modus Pulang Kemalaman dan Menginap