"Uang tersebut oleh Bank Maluku-Maluku Utara Cabang Namlea sudah dipulihkan kembali, sehingga status uang milik Bank Indonesia itu telah normal," terangnya.
Pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dan sudah diamankan di ruang tahanan Polda Maluku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan.
“Tersangka terancam hukuman pidana penjara sekurang-kurangnya lima tahun dan paling lama lima belas tahun," ucap Hujrah.
Sumber: inilah
Artikel Terkait
Isi Pertamax karena Takut Pertalite Bermasalah, Motor Warga Tuban Justru Jadi Tak Bertenaga
Ulat di Menu MBG Diklaim Tinggi Protein dan Bisa Dikonsumsi, Ini Kata Peneliti
Ada Ulat di Menu MBG, Kepala SPPG: Itu Jenis Ulat yang Bisa Dikonsumsi dan Tinggi Protein
Emosi karena Hotspot Dimatikan, Padahal Sudah Berikan Istri, Warga Siak Habisi Rekan Sendiri