Saat ini polisi baru melakukan penahanan terhadap 5 tersangka. Sementara 5 lainnya baru akan dipanggil penyidik untuk diperiksa.
“Iya 10 tersangka namun 5 yang sudah dilakukan penahanan dan 5 akan kita panggil untuk dilakukan pemeriksaan namun belum ada konfirmasi,” ujar AKBP Yudy Arto Wiyono.
10 tersangka masing-masing berinisial NT, ARH, AR, AK, FA, DU, AK, AS, AW termasuk kades HR. Kasus dugaan pemerkosaan ini terjadi di beberapa lokasi di Parimo sejak April 2022 hingga Januari 2023.
Yudy mengungkap, HST terseret dugaan pemerkosaan tersebut setelah disebut oleh korban. Namun, keterangan korban harus didukung oleh keterangan saksi lain.
“Kalau oknum Brimob dalam kasus tersebut kita masih melakukan pendalaman dan pengembangan, dikarenakan keterangan tersebut masih berdasarkan dari keterangan korban saja,” ujarnya.
“Kita masih mencari keterangan dari saksi lainnya atau bukti lainnya untuk memperkuat dan mendukung daripada keterangan korban tersebut,” katanya.(*)
Sumber: tekape
Artikel Terkait
Tampang Alex Iskandar, Ayah Tiri yang Culik dan Bunuh Alvaro Kiano
TNI AL Tangkap Dua Kapal Pengangkut Nikel Ore Ilegal untuk PT IMIP Morowali
Banjir dan Longsor Hantam Sumut: 17 Orang Meninggal, 58 Luka-luka
Nekat! Pria di Mamuju Perkosa Teman Wanitanya di Kantor Pemkab, Modus Pulang Kemalaman dan Menginap