Kasi Humas Polres Sukabumi, Ipda Aah Saepul Rohman, menuturkan kejadian ini dilaporkan orang tua korban ke polisi pada tanggal 5 Juli 2024, sedangkan peristiwa itu terjadi pada bulan Mei.
Hanya saja, Aah belum menjelaskan kronologi maupun detail lain dari kejadian tersebut. Saat ini pihaknya sedang mengumpulkan alat bukti kemudian meminta keterangan dari saksi dan terlapor.
“Saat ini laporan yang kami terima sedang berproses sesuai prosedur. Tentunya penyidik akan bekerja sesuai SOP di antaranya dengan pengumpulan alat bukti termasuk mengambil keterangan dari para saksi dan tentunya pihak terlapor dalam kasus ini,” ujar Aah kepada kumparan, Jumat (19/7).
Aah menyatakan korban dalam kejadian ini merupakan perempuan yang masih di bawah umur.
“Mengingat yang diduga sebagai korbannya masih di bawah umur, maka dalam penanganan dugaan kasus rudapaksa ini kami tetap memprioritaskan perlindungan terhadap korban,” ujar Aah.
Sementara itu, Kanit Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi, IPDA Sidik Zaelani, menyatakan status penanganan kasus ini naik dari penyelidikan ke penyidikan.
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Bengisnya Bripda Waldi Polisi di Jambi: Bunuh-Perkosa Dosen karena Asmara
Tanda Alam Sebelum Raja Solo Wafat, Pohon Besar Tumbang di Pesanggrahan Langenharjo
Dosen Cantik di Jambi Tewas Diduga Diperkosa & Dibunuh Oknum Polisi, Mobil & Sepeda Motor Dibawa Kabur
Mahasiswa di Sibolga Tewas Dikeroyok Gara-gara Tidur di Masjid, Kepala Korban Dihantam Buah Kelapa